Research Repository

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN TANPA ADA AKTA PERJANJIAN KAWIN (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 266K/AG/2010)

Show simple item record

dc.contributor.author ASPASIA, BRYNA
dc.date.accessioned 2025-11-04T03:46:24Z
dc.date.available 2025-11-04T03:46:24Z
dc.date.issued 2025-09-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29755
dc.description.abstract Pernikahan yang sudah dijalankan dalam waktu lama ataupun dalam waktu yang singkat. Perseteruan atau percekcokan antar suami dan istri tentunya menimbulkan masalah dalam kerukunan suami dan istri dalam berumah tangga yang membuat suatu hubungan pernikahan menjadi tidak sehat dan dapat berdampak terjadinya pembubaran perkawinan atau perceraian. Bubarnya suatu perkawinan akan membawa dampak bagi pembagian harta benda, baik materiil maupun lainnya. Untuk mengetahui status harta bersama dalam perkawinan ,Untuk mengetahui pembagian harta bersama akibat perceraian dalam perspektif hukum perkawinan, Untuk Mengetahui pembagian harta bersama pasca perceraian dalam putsan Mahkama Agung No. 266K/AG/2010. Penelitian ini menggunakan teori peran, teori teori perlindungan hukum, teori tanggung jawab. Penelitian ini menggunakan sumber dta primer dan sekunder yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Hasil penelitian dari tesis ini Harta Bersama adalah harta yang diperoleh atau dihasilkan dari upaya bersama suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung, serta menjadi hak milik kedua belah pihak secara setara. Harta bersama secara tegas terpisah dari harta pribadi masing-masing suami dan istri, dan pembagiannya dilakukan ketika perkawinan berakhir (misalnya, karena perceraian atau kematian) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. Pembagian harta bersama akibat perceraian adalah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harus dibagi dua sama rata antara mantan suami dan istri, kecuali jika ada perjanjian pisah harta atau ditentukan lain berdasarkan hukum agama atau adat serta kontribusi masing-masing dalam rumah tangga. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 266/K/AG/2010 adalah bahwa pembagian harta bersama dalam perceraian tidak harus selalu sama rata (50:50), terutama jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban rumah tangga, sehingga hakim dapat memutus dengan porsi yang berbeda (misalnya, 3/4 untuk istri dan 1/4 untuk suami) demi keadilan dan penegakan hukum yang sesuai dengan fakta dan kondisi nyata. en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.subject Harta en_US
dc.subject Bersama en_US
dc.title PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN TANPA ADA AKTA PERJANJIAN KAWIN (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 266K/AG/2010) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account