| dc.description.abstract |
Pernikahan yang sudah dijalankan dalam waktu lama ataupun dalam waktu
yang singkat. Perseteruan atau percekcokan antar suami dan istri tentunya
menimbulkan masalah dalam kerukunan suami dan istri dalam berumah tangga
yang membuat suatu hubungan pernikahan menjadi tidak sehat dan dapat
berdampak terjadinya pembubaran perkawinan atau perceraian. Bubarnya suatu
perkawinan akan membawa dampak bagi pembagian harta benda, baik materiil
maupun lainnya. Untuk mengetahui status harta bersama dalam perkawinan ,Untuk
mengetahui pembagian harta bersama akibat perceraian dalam perspektif hukum
perkawinan, Untuk Mengetahui pembagian harta bersama pasca perceraian dalam
putsan Mahkama Agung No. 266K/AG/2010.
Penelitian ini menggunakan teori peran, teori teori perlindungan hukum,
teori tanggung jawab. Penelitian ini menggunakan sumber dta primer dan sekunder
yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Hasil penelitian dari tesis ini Harta
Bersama adalah harta yang diperoleh atau dihasilkan dari upaya bersama suami istri
selama ikatan perkawinan berlangsung, serta menjadi hak milik kedua belah pihak
secara setara. Harta bersama secara tegas terpisah dari harta pribadi masing-masing
suami dan istri, dan pembagiannya dilakukan ketika perkawinan berakhir (misalnya,
karena perceraian atau kematian) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Pembagian harta bersama akibat perceraian adalah harta yang diperoleh
selama perkawinan menjadi harta bersama dan harus dibagi dua sama rata antara
mantan suami dan istri, kecuali jika ada perjanjian pisah harta atau ditentukan lain
berdasarkan hukum agama atau adat serta kontribusi masing-masing dalam rumah
tangga. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 266/K/AG/2010 adalah
bahwa pembagian harta bersama dalam perceraian tidak harus selalu sama rata
(50:50), terutama jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban rumah tangga,
sehingga hakim dapat memutus dengan porsi yang berbeda (misalnya, 3/4 untuk
istri dan 1/4 untuk suami) demi keadilan dan penegakan hukum yang sesuai dengan
fakta dan kondisi nyata. |
en_US |