| dc.description.abstract |
Profesi guru memegang peranan yang sangat strategis dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui aktivitas pembelajaran. Namun, dalam praktiknya, tidak
jarang para guru menghadapi berbagai tekanan, termasuk tindakan intimidasi yang
berasal dari orang tua atau wali murid. Bentuk intimidasi tersebut dapat berupa
ancaman secara verbal, tekanan psikologis, hingga pelaporan tanpa dasar hukum
yang sah, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap profesionalisme serta
kenyamanan guru dalam menjalankan tugasnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum pidana yang
berlaku di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru yang
menjadi korban intimidasi oleh orang tua atau wali peserta didik. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan
menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan serta data
sekunder yang bersumber dari literatur hukum yang relevan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat sejumlah
instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap guru di lapangan masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya
pemahaman hukum dari para pihak terkait serta lemahnya penegakan hukum
terhadap pelaku intimidasi. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan
hukum pidana yang lebih responsif dalam melindungi profesi guru, disertai dengan
peningkatan kesadaran hukum di kalangan orang tua dan wali murid guna
mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif, aman, dan saling
menghormati. Fenomena intimidasi yang dilakukan oleh orang tua atau wali murid
terhadap guru dalam konteks proses pembelajaran merupakan permasalahan yang
serius dan berpotensi mengganggu stabilitas serta efektivitas sistem pendidikan
nasional. Tindakan intimidasi tersebut dapat berwujud ancaman secara verbal,
tekanan psikologis, hingga kekerasan fisik, yang tidak hanya merendahkan
martabat guru sebagai tenaga profesional, tetapi juga merusak semangat dan
integritas profesionalisme di lingkungan pendidikan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data diperoleh dari
undang-undang, literatur hukum, putusan pengadilan, serta wawancara dengan guru
dan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun
terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlindungan
hukum terhadap guru masih bersifat umum dan belum spesifik mengatur intimidasi
dari orang tua/wali murid. Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh orang tua murid dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, antara lain penghinaan (Pasal 310
KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), ancaman kekerasan
(Pasal 368 dan 369 KUHP), bahkan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) tergantung
pada bentuk dan dampaknya.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlu adanya pembaruan
kebijakan hukum pidana yang secara eksplisit memberikan perlindungan terhadap
guru dari segala bentuk intimidasi di lingkungan pendidikan. Pemerintah perlu
mempertimbangkan pembentukan regulasi khusus atau revisi terhadap regulasi
yang ada guna mempertegas posisi guru sebagai aparat negara dalam pelaksanaan
tugas profesionalnya. Selain itu, perlu diperkuat mekanisme koordinasi antara
institusi pendidikan, kepolisian, dan lembaga perlindungan tenaga pendidik agar
guru merasa aman dalam menjalankan perannya sebagai pendidik generasi bangsa |
en_US |