Research Repository

TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN DISTRIBUSI EKSKLUSIF DALAM SENGKETA PRODUK KOSMETIK DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN No. 10/PDT/2022/PT BTN)

Show simple item record

dc.contributor.author SILVIA, SYASYA
dc.date.accessioned 2025-11-04T02:55:11Z
dc.date.available 2025-11-04T02:55:11Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29740
dc.description.abstract Industri kosmetik di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat yang disertai meningkatnya kompleksitas dalam sistem distribusi, khususnya melalui perjanjian distribusi eksklusif antara produsen dan distributor. Perjanjian ini sering kali menjadi sumber sengketa ketika salah satu pihak melanggar hak eksklusif atau terjadi perubahan status legalitas produk. Studi ini berfokus pada kasus sengketa hukum antara PT Amosys Indonesia sebagai distributor eksklusif produk kosmetik RDL dan pihak lain yang secara ilegal turut mendistribusikan produk serupa. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur sengketa dalam perjanjian distribusi eksklusif, bagaimana peran perjanjian tersebut dalam regulasi kosmetik, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan No. 10/Pdt/2022/PT BTN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian distribusi eksklusif diakui sebagai perjanjian innominaat yang sah dalam hukum perdata Indonesia, selama memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam kasus PT Amosys Indonesia, pengadilan mempertimbangkan adanya wanprestasi karena pelanggaran hak eksklusif oleh pihak lain, serta menyoroti ketidakterbukaan BPOM dalam mencabut izin edar yang sah. Majelis hakim menilai bahwa perjanjian yang telah dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang, dan pelanggaran terhadapnya menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban ganti rugi. Penelitian ini menekankan pentingnya penyusunan kontrak yang kuat, transparansi dalam proses perizinan BPOM, serta pengawasan regulatif untuk melindungi hak distributor sah dan mencegah persaingan usaha tidak sehat di sektor kosmetik. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Perjanjian Distribusi Eksklusif en_US
dc.subject Produk Kosmetik en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN DISTRIBUSI EKSKLUSIF DALAM SENGKETA PRODUK KOSMETIK DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN No. 10/PDT/2022/PT BTN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account