| dc.description.abstract |
Ilmu hukum administrasi negara sangat luas dan terus berkembang ke arah
pengolahan/manajemen yang berorientasi pada pemerintahan. Secara Teoritik,
Hukum Administrasi Negara adalah hal yang pati berkaitan pada kenegaraan dan
pemerintahan yang eksistensinya sama dengan konsepsi negara hukum juga muncul
dengan bersamaannya diselenggarakan kekuasaan dan pemerintahan negara.
Hukum administrasi negara merupakan gabungan dari ketentuan-ketentuan yang
mengikat lembaga-lembaga atasan dan bawahan ketika lembaga-lembaga tersebut
menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.
Metode penelitian adalah salah satu alat utama dalam perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni. Tujuan dari penelitian adalah untuk secara
sistematis, metodologis, dan konsisten mengemukakan kebenaran. Adapun untuk
mendapatkan hasil yang maksimal, maka metode yang dilakukan dalam penelitian
ini terdiri dari penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis
normatif), yaitu dengan cara. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum normatif
adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam aturan
perundang-undangan Sedangkan pendekatan yang digunakan pada penelitian ini
adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), yaitu pendekatan yang
dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan dan regulasi
terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti.
Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Mengatasi Tantangan Pendidikan
di Indonesia yaitu Peran Hukum Administrasi Negara sendiri kepada instansi
pendidikan dijelaskan dalam beberapa aspek adalah Regulasi dan Kebijakan
Pendidikan, Pemberian Izin dan Akreditasi, Pengelolaan Keuangan dan Anggaran,
Pengawasan terhadap Lembaga Pendidikan, Penyelesaian Sengketa Administratif,
Penegakan Standar Pendidikan, Tanggung Jawab dan Akuntabilitas
Pemerintah.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Hukum Administrasi Negara
Dalam Mengatasi Tantangan Pendidikan Di Indonesia yaitu Dasar Hukum yang
Kuat , Pengaturan Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Akuntabilitas dan
Transparansi,
Perlindungan Hak Warga Negara, Penyesuaian dengan
Perkembangan Zaman.Hambatan Hukum Administrasi Negara Dalam Mengatasi
Tantangan Pendidikan di Indonesia yaitu Faktor internal adalah segala sesuatu yang
berasal dari dalam diri siswa yang dapat mempengaruhi proses belajarnya dan
faktor eksternal adalah segala sesuatu yang berasal dari luar diri siswa yang dapat
mempengaruhi proses belajarnya. |
en_US |