Research Repository

PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH JAKSA TERHADAP BARANG BUKTI RAMPASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PADANG

Show simple item record

dc.contributor.author FERNANDA, RIESKI
dc.date.accessioned 2025-11-03T03:55:48Z
dc.date.available 2025-11-03T03:55:48Z
dc.date.issued 2025-09-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29707
dc.description.abstract Pemusnahan barang bukti narkotika di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Kepala BNN 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan Barang Sitaan Narkotika secara aman. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, barang bukti narkotika harus di musnahkan dalam waktu paling lama 7 hari setelah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan hukum yuridis empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas hukum dilakukan dengan melaksanakan penelitian. Pengaturan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa terhadap barang bukti rampasan tindak pidana narkotika pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana oleh lembaga kejaksaan diatur secara rinci dalam beberapa peraturan, di antaranya Peraturan Jaksa Agung Nomor PER027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-010/A/JA/08/2015 tentang Kewajiban Jaksa untuk Melelang Barang Sitaan yang Lekas Rusak atau Memerlukan Biaya Penyimpanan Tinggi, serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-011/A/JA/08/2015 dan SE-018/A/JA/08/2015 mengenai penanganan barang rampasan negara dan barang bukti narkotika. Mekanisme pengelolaan barang bukti dan barang rampasan tersebut mencakup pengembalian, perampasan untuk negara, atau pemusnahan, yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014. Faktor penghambat dalam pelaksanaan eksekusi oleh jaksa terhadap barang bukti rampasan tindak pidana narkotika Kendala yang dihadapi oleh pihak eksekutor dalam pelaksanakan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk kepentingan negara terdapat kendala yuridis dan non yuridis, dalam hal ini kendala dan hambatan tersebut secara yuridis mengartikan bahwa tidak berjalannya ketentuan sebagaimana pasal 39 KUHP. Selanjutnya, tidak ada aturan khusus yang mengatur lelang barang rampasan dalam KUHP, dalam hal ini Jaksa selaku eksekutor memiliki acuan dari surat edaran Surat Edaran Nomor: SE-03 /B / B.5 / 8 /1988. . Implementasi pelaksanaan eksekusi oleh jaksa terhadap barang bukti rampasan tindak pidana narkotika prosedur pemusnahan barang bukti narkotika didasari pada Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan dengan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri setempat serta pemusnahan setelah adanya putusan pengadilan berdasarkan perintah putusan hakim. Terhadap pedoman teknis pemusnahan. en_US
dc.subject Eksekusi en_US
dc.subject Rampasan en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.title PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH JAKSA TERHADAP BARANG BUKTI RAMPASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PADANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account