Abstract:
Pemusnahan barang bukti narkotika di atur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Kepala BNN 7 Tahun 2010 tentang
Pedoman Teknis Penanganan Barang Sitaan Narkotika secara aman. Berdasarkan
ketentuan dalam undang-undang, barang bukti narkotika harus di musnahkan dalam
waktu paling lama 7 hari setelah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan hukum yuridis
empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas hukum dilakukan
dengan melaksanakan penelitian.
Pengaturan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa terhadap barang bukti rampasan
tindak pidana narkotika pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana
oleh lembaga kejaksaan diatur secara rinci dalam beberapa peraturan, di antaranya
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset,
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-010/A/JA/08/2015 tentang Kewajiban Jaksa untuk
Melelang Barang Sitaan yang Lekas Rusak atau Memerlukan Biaya Penyimpanan Tinggi,
serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-011/A/JA/08/2015 dan SE-018/A/JA/08/2015
mengenai penanganan barang rampasan negara dan barang bukti narkotika. Mekanisme
pengelolaan barang bukti dan barang rampasan tersebut mencakup pengembalian,
perampasan untuk negara, atau pemusnahan, yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung
Nomor PER-027/A/JA/10/2014. Faktor penghambat dalam pelaksanaan eksekusi oleh
jaksa terhadap barang bukti rampasan tindak pidana narkotika Kendala yang dihadapi oleh
pihak eksekutor dalam pelaksanakan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk
kepentingan negara terdapat kendala yuridis dan non yuridis, dalam hal ini kendala dan
hambatan tersebut secara yuridis mengartikan bahwa tidak berjalannya ketentuan
sebagaimana pasal 39 KUHP. Selanjutnya, tidak ada aturan khusus yang mengatur lelang
barang rampasan dalam KUHP, dalam hal ini Jaksa selaku eksekutor memiliki acuan dari
surat edaran Surat Edaran Nomor: SE-03 /B / B.5 / 8 /1988. .
Implementasi pelaksanaan eksekusi oleh jaksa terhadap barang bukti rampasan
tindak pidana narkotika prosedur pemusnahan barang bukti narkotika didasari pada Pasal
91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan
barang bukti narkotika dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan dengan
berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri setempat serta pemusnahan setelah adanya
putusan pengadilan berdasarkan perintah putusan hakim. Terhadap pedoman teknis
pemusnahan.