| dc.description.abstract |
Salah satu bentuk dari berkembangnya kemajuan terhadap teknologi adalah adanya
kendaraan yang mengantarkan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya. Kendaraan
merupakan sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
Kemudahan dalam berkendara untuk menjangkau tempat-tempat tertentu membuat
sebagian siswa SMP memanfaatkannya sebagai sarana transportasi untuk pergi ke sekolah.
Fakta dilapangan juga menunjukkan siswa SMP yang berkendara di jalan raya merupakan
anak dibawah umur 17 tahun yang belum mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris),
yaitu penelitian yang dilakukan terhadap fakta-fakta/peristiwa yang berkaitan dengan
permasalahan skripsi ini. Pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya dalah
bahwa dalam menganalisis permasalahan, dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan
hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini adalah penyebab anak yang
berkendara tanpa surat izin mengemudi memiliki faktor-faktor yang membuat dirinya
berkendara tidak sesuai aturan yang berlaku, seperti faktor kurangnya akses angkutan
umum, keterbatasan waktu orang tua/wali, keterbatasan sekolah dalam penyediaan bus
sekolah, tarif ojek online yang terlampau mahal, minimnya penegakan hukum lalu lintas,
serta jarak rumah antara sekolah. Akibat hukum bagi anak yang berkendara tanpa surat izin
mengemudi adalah ancaman pidana sesuai Pasal 77 dan Pasal 281 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dapat menimbulkan akibat
sosial yang serius bagi anak itu sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Upaya pencegahan
meliputi jalur penal dan non-penal. Hambatan yang dihadapi berupa rendahnya kesadaran
hukum, keterbatasan aparat hukum, faktor ekonomi dan lemahnya partisipasi masyarakat.
Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, aparat hukum,
dan pemerintahan untuk melindungi anak sekaligus menciptakan lalu lintas yang tertib. |
en_US |