Abstract:
Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat potensial
dan mengancam berbagai kepentingan, baik dalam skala nasional maupun
internasional. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian ada beberapa unsur
unsur yang menjadi perbuatan pencucian uang yaitu setiap orang/korporasi yang
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan
mata uang Negara lain atau menukarkan ke surat berharga, atau perbuatan lain
atas harta kekayaan yang diketahui dari hasil yang illegal. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana pencucian
uang yang melibatkan keluarga, Modus operandi kejahatan pada tindak pidana
pencucian uang yang melibatkan keluarga, pertanggungjawaban pidana pelaku
dan anggota keluarga dalam tindak pidana pencucian uang.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang-
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan hukum
mengenai Pengaturan hukum Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Yang
Melibatkan Keluarga yaitu terdapat dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan
Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 TentangPencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Modus dari kejahatan tindak
pidana pencucian uang yang melibatkan anggota keluarga biasanya dilakukan oleh
orang yang sangat ahli dimulai dengan tahap placement (menempatkan), tahap
layering, (dipindahkan), tahap terakhir adalah integration, di mana harta kekayaan
hasil tindak pidana yang sudah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan,
Pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencucian adalah diatur Pasal 3
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 15 tahun, Pidana
penjara paling lama 5 tahun.