| dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas tentang Optimalisasi Peran Kantor Imigrasi Dalam
Pengawasan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri (Studi Di Kantor Imigrasi
Kelas I Medan). Latar belakang masalah penelitian ini berakar pada banyaknya
kasus yang terjadi berkenaan dengan kekerasan, penyiksaan, pelecehan seksual,
eksploitasi serta pelanggaran hak asasi manusia bagi pekerja migran di luar
negeri. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi dan
mengawasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Rumusan
masalah pada penelitian ini berkenaan dengan bagaimana peran kantor imigrasi,
hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pihak imigrasi dan upaya pengawasan
yang dilakukan oleh pemerintah melalui pihak imigrasi.
Metode yang digunakan dalam penelitian menggunakan jenis pendekatan
hukum normatif dan empiris. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif. Dimana,
hasil penelitian bersumber pada sumber data primer, sekunder dan hukum Islam.
Lalu, teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan, wawancara dengan
pihak imigrasi dan studi kepustakaan. Adapun, teknik analisis data menggunakan
metode deskripstif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi peran kantor imigrasi
dalam pengawasan pekerja migran Indonesia di luar negeri bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas, koordinasi dan pengawasan terhadap mobilitas dan
perlindungan WNI, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Hambatan-hambatan yang dihadapi berkenaan dengan terbatasnya kewenangan
imigrasi di negara tujuan, kurangnya edukasi dan kesadaran hukum PMI, sindikat
pengiriman ilegal dan TPPO, lemahnya penegakan hukum di negara tujuan,
koordinasi antar lembaga yang belum optimal, keterbatasan sumber daya, serta
tantangan bahasa dan budaya. Kerja sama yang baik harus dilakukan oleh
pemerintah, pihak imigrasi dan pihak terkait lainnya. Dimana, Pemerintah
Indonesia memiliki kewajiban dalam memberikan pengawasan dan perlindungan
kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tahap pra penempatan, tahap
penempatan dan purna penempatan. |
en_US |