Abstract:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum merupakan salah satu
instrumen hukum progresif yang berfungsi memberikan perlindungan dan keadilan
substantif bagi perempuan. Dalam konteks perkara perceraian, khususnya cerai
gugat, regulasi ini menjadi pedoman penting bagi hakim dalam mempertimbangkan
hak-hak perempuan yang sering kali berada dalam posisi rentan. Penelitian ini
berfokus pada bagaimana penerapan aturan tersebut dalam praktik persidangan di
Pengadilan Agama Medan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris,
dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus pada putusan-putusan
cerai gugat di Pengadilan Agama Medan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan,
dokumentasi putusan, serta wawancara dengan hakim dan pihak berperkara.
Analisis dilakukan untuk melihat sejauh mana pertimbangan hakim dalam memutus
perkara cerai gugat telah selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan perempuan
sesuai Perma No. 3 Tahun 2017.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Perma No. 3 Tahun 2017
di Pengadilan Agama Medan cukup signifikan dalam mewujudkan keadilan bagi
pihak istri, terutama dalam aspek hak-hak pasca perceraian seperti nafkah iddah,
mut’ah, dan hak asuh anak. Namun, implementasi tersebut masih menghadapi
kendala, baik dari segi konsistensi hakim dalam menerapkan pedoman, maupun
keterbatasan pemahaman para pihak terhadap substansi regulasi. Oleh karena itu,
diperlukan upaya peningkatan kapasitas hakim serta sosialisasi hukum kepada
masyarakat agar tujuan Perma No. 3 Tahun 2017 dapat tercapai secara optimal.