Abstract:
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang
dijalankan berdasarkan pada hukum. Dalam hal memilih pemimpin, rakyat diberi
kesempatan dalam maintain pilihannya, yaitu melalui proses pemilihan. Di Tingkat
daerah, terdapat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menangani Sengketa
Pemilihan Kepala Daerah.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis,
pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), sumber
data penelitian adalah data kewahyuan dan data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, alat pengumpulan
data yang digunakan studi kepustakaan, dan analisis data adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan penyelesaian sengketa
Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia diatur dalam bentuk peraturan perundang
undangan dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Pengaturan tersebut sering
berubah-ubah mengikuti ritme politik hukum Lembaga yang diberi kewenangan
untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Sengketa pemilihan kepala
daerah ditangani oleh Badan Peradilan Khusus, akan tetapi tidak dijelaskan
bagaimana bentuk dan hukum acara badan tersebut. Peradilan Tata Usaha Negara
secara hukum dapat diberi kewenangan untuk menangani sengketa pemilihan
kepala daerah. Sebab, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah tidak lagi termasuk sebagai keputusan Tata
Usaha Negara Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir Pemilihan Kepala
Daerah sebagai rezim Pemilihan Umum melalui Putusan No.97/PUU-XI/2013.
Disamping itu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tentang hasil
pemilihan kepala daerah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara
sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yakni bersifat konkrit, individual,
final dan menimbulkan akibat hukum.