Abstract:
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang 
dijalankan berdasarkan pada hukum. Dalam hal memilih pemimpin, rakyat diberi 
kesempatan dalam maintain pilihannya, yaitu melalui proses pemilihan. Di Tingkat 
daerah, terdapat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penelitian ini bertujuan untuk 
mengkaji Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menangani Sengketa 
Pemilihan Kepala Daerah. 
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, 
pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), sumber 
data penelitian adalah data kewahyuan dan data sekunder yang terdiri dari bahan 
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, alat pengumpulan 
data yang digunakan studi kepustakaan, dan analisis data adalah kualitatif. 
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan penyelesaian sengketa 
Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia diatur dalam bentuk peraturan perundang
undangan dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Pengaturan tersebut sering 
berubah-ubah mengikuti ritme politik hukum Lembaga yang diberi kewenangan 
untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Sengketa pemilihan kepala 
daerah ditangani oleh Badan Peradilan Khusus, akan tetapi tidak dijelaskan 
bagaimana bentuk dan hukum acara badan tersebut. Peradilan Tata Usaha Negara 
secara hukum dapat diberi kewenangan untuk menangani sengketa pemilihan 
kepala daerah. Sebab, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) 
tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah tidak lagi termasuk sebagai keputusan Tata 
Usaha Negara Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir Pemilihan Kepala 
Daerah sebagai rezim Pemilihan Umum melalui Putusan No.97/PUU-XI/2013. 
Disamping itu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tentang hasil 
pemilihan kepala daerah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara 
sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yakni bersifat konkrit, individual, 
final dan menimbulkan akibat hukum.