Abstract:
Peran notaris memiliki dampak yang signifikan dalam menjaga kepastian
hukum dan melancarkan proses pengalihan hak merek terdaftar dalam konteks
yang kompleks, seperti homologasi akibat debitor pailit. Peran notaris adalah
membantu untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat pada pelaksanaan
homologasi dalam pengalihan hak merek terdaftar akibat adanya gugatan pailit.
Hal ini perlu diteliti dan dianalisis yang bertujuan untuk mengetahui dan
mendeskripsikan status yuridis hak merek terdaftar milik debitor dalam perkara
kepailitan; mengetahui dan mendeskripsikan prosedur pengalihan hak merek
terdaftar dalam pelaksanaan homologasi guna melindungi kepentingan ekonomis
debitor dan kreditor akibat debitor pailit; serta mengetahui dan menganalisis
kepastian hukum pengalihan hak merek terdaftar milik debitor dikaitkan dengan
peran notaris dalam pelaksanaan homologasi akibat debitor pailit.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat
deskriptif analitis. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang
undangan, yang sumber datanya berupa data sekunder. Alat pengumpul data yang
digunakan adalah studi dokumen dan analisis data menggunakan analisis yuridis
kualitatif.
Berdasarkan hasil dan analisis, diketahui bahwa: (1) status yuridis hak
merek terdaftar milik debitor dalam perkara kepailitan adalah bagian dari harta
pailit yang dikelola kurator; (2) prosedur pengalihan hak merek terdaftar dalam
pelaksanaan homologasi guna melindungi kepentingan ekonomis debitor dan
kreditor akibat debitor pailit dirancang untuk melindungi kepentingan ekonomis
para pihak, khususnya dengan mencegah likuidasi total terhadap debitor dan
mengoptimalkan tingkat pemulihan bagi kreditor; dan (3) kepastian hukum
pengalihan hak merek terdaftar milik debitor dikaitkan dengan peran notaris
dalam pelaksanaan homologasi akibat debitor pailit tercipta melalui peran
strategis notaris yang menjalankan fungsi-fungsi penting, yaitu pertama, notaris
menyusun akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga
menjadi alat bukti utama dalam proses pendaftaran peralihan hak di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta pelaksanaan putusan homologasi;
kedua, notaris melakukan verifikasi integritas dokumen dengan memastikan
bahwa isi akta telah sesuai dengan putusan homologasi dan ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang Merek; dan ketiga, notaris menjalankan fungsi konstitutif,
di mana pengalihan hak merek baru dianggap sah secara hukum apabila telah
dituangkan dalam akta notaris dan dicatatkan di DJKI, menjadikannya instrumen
yang tidak hanya administratif tetapi juga yuridis dalam perlindungan hak
kekayaan intelektual.