| dc.description.abstract |
Teknologi berjalan dengan pesat saat ini dan sekaligus membawa perubahan
yang radikal di seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk pada bidang
persenjataan militer. Perkembangan teknologi yang semakin maju ini telah
mengubah cara masyarakat internasional dalam berperang dan menggunakan
senjata yang lebih modern. Drone atau pesawat tanpa awak merupakan teknologi
yang semakin gencar digunakan oleh pihak musuh terhadap lawannya dalam
berperang. Penggunaan drone selain memberikan keuntungan juga membawa
kerugian bagi masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, pada riset ini dan
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dijabarkan dan dianalisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
skripsi ini adalah pendekatan secara kepustakaan (library research) yaitu dengan
memahami buku serta dokumen-dokumen dan artikel yang berkaitan dengan topik
dan juga dengan metode pendekatan peraturan undang-undang yang dimana dengan
menggunakan ketentuan yang ada di dalam hukum internasional dan secara
pendekatan kasus antara Amerika Serikat dan Iraq yaitu dengan mengulas lebih
dalam mengenai permasalahan diantar kedua negara tersebut yang berhubungan
dengan topik yang dijadikan pembahasan pada riset ini.
Hasil riset dan pembahasan pada penelitian ini didapat bahwasannya
penggunaan drone hingga saat ini belum ada diatur secara lebih rinci dalam
konvensi internasional. Dengan kekosongan hukum yang ada menyebabkan pihak
lawan dengan kemampuan teknologi yang lebih canggih menggunakan drone tanpa
batas. Penggunaan drone secara garis besar dapat digunakan menjadi penggunaan
sipil, militer dan intervansi kemanusiaan serta pertahanan diri. Legalitas
penggunaan drone dibahas dalam Konvensi Jenewa serta Protokol Tambahan 1977,
Konvensi Chicago dan Konvensi Den Haag. Sanksi yang dapat diterapkan terhadap
negara yang melanggar penggunaan drone berupa pengajuan kepada ICC, meminta
ganti rugi, pertanggungjawaban bisa berupa pribadi terhadap orang yang berhak
untuk diadili. |
en_US |