| dc.description.abstract |
Tindakan pembelaan diri merupakan tindakam yang dilakukan dalam upaya
mempertahankan hak- hak yang dimiliki, hak hidup adalah salah satu hak
fundamental yang dijamin dalam hak asasi manusia (HAM) dalam upaya membela
diri. Pembelaan diri ialah bagian dari salah satu bentuk alasan pembenar yang
menghapus sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana. seseorang melakukan
berbagai macam cara untuk melindungi diri atas serangan yang mengancam diri
harkat martabatnya. Penelitian ini bertujuan menganlisis pengaturan pembelaan diri
yang diatur dalam undang-undang hukum pidana (KUHP), juga perlindungan
hukum yang diberikan kepada pelaku tindak pidan pembunuhan dalam membela
diri, dan menganalisis bagaimana mekanisme pembuktian pembelaan diri yang
dilakukan dalam membela diri terhadap harta dan nyawanya.
Metode penelitian yang penulis gunakan untuk memperoleh sumber data
dalam penulisan pada penelitian ini ialah menggunakan pendekatan perundang
undangan (State Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach).
penelitian yang dilakukan memanfaatkan sumber hukum yaitu bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini
memanfaatkan sumber-sumber yang meliputi literature hukum, peraturan
perundag-undangan, artikel yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan.
Berdasarkan dari hasil penelitian pembelaan diri yang memenuhi unsur-unsur
Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat menghapuskan sifat melawan hukum suatu
perbuatan. Namun, proses pembuktian proporsionalitas tindakan pembelaan sering
menimbulkan perbedaan tafsir di pengadilan, yang berpotensi mengurangi
perlindungan hukum bagi pelaku dikarenakan tidak adanya pengaturan yang lebih
lanjut mengenai bagaimana batas-batasan Tindakan pembelaan diri dan bagaimana
Tindakan pembelaan diri yang sah dimata hukum. Oleh sebab itu diperlukan
pedoman yang jelas bagi penegak hukum untuk menilai keabsahan pembelaan diri
agar hak-hak pelaku tetap terlindungi. |
en_US |