Abstract:
Sengketa merek dagang sering kali terjadi akibat adanya kesamaan antara dua
merek dalam jenis barang atau jasa yang sejenis, yang dapat membingungkan
konsumen serta merugikan pemilik merek yang sah. Permasalahan utama dalam
skripsi ini mencakup bagaimana mekanisme pendaftaran merek dagang di
Indonesia, bagaimana analisis terhadap Putusan PN Medan Nomor 2/Pdt.Sus
HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn, dan bagaimana mekanisme penyelesaian
sengketa merek yang memiliki persamaan dengan merek lain. Skripsi ini
bertujuan untuk menganalisis proses hukum dalam penyelesaian sengketa merek,
serta akibat hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran atas hak merek
terdaftar.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data terdiri atas bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia
menganut prinsip first to file, yang memberikan perlindungan hanya kepada pihak
yang terlebih dahulu mendaftarkan merek secara sah di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam perkara yang dianalisis, pengadilan memutus
untuk membatalkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan
merek penggugat. Majelis hakim menilai adanya kemiripan fonetik dan visual
yang dapat membingungkan konsumen serta menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat. Akibat hukum yang diberikan adalah pencabutan hak atas merek tergugat
dan larangan penggunaan merek serupa. Putusan ini mencerminkan pentingnya
perlindungan terhadap merek dagang untuk memberikan kepastian hukum,
menjaga reputasi bisnis, serta melindungi konsumen dari potensi penyesatan.