Abstract:
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai
bentuk layanan keuangan digital, salah satunya adalah pinjaman online. Namun,
kemudahan ini turut membuka peluang terjadinya tindak kejahatan siber, salah
satunya berupa penyalahgunaan identitas kependudukan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk
penyalahgunaan identitas kependudukan dalam praktik pinjaman online di Kota
Medan, apa saja faktor penyebab terjadinya kejahatan tersebut menurut perspektif
kriminologi, serta bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan oleh
Polrestabes Medan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan
pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan aparat
kepolisian di Polrestabes Medan, serta studi dokumentasi terhadap laporan kasus dan
regulasi yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif analitis untuk
menggambarkan fenomena yang terjadi secara faktual dan mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan identitas dalam praktik
pinjaman online di Kota Medan umumnya dilakukan melalui penggunaan KTP milik
orang lain tanpa izin, pemalsuan data diri, serta pengajuan pinjaman dengan identitas
palsu. Faktor utama penyebabnya antara lain kondisi ekonomi pelaku, lemahnya
sistem verifikasi identitas oleh platform pinjaman online, rendahnya literasi digital
masyarakat, serta adanya peluang dan celah sistem keamanan data yang belum
maksimal. Sementara itu, Polrestabes Medan telah melakukan penanggulangan
melalui pendekatan represif dengan menindak pelaku berdasarkan laporan
masyarakat, serta upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
terkait pentingnya menjaga data pribadi.
Namun demikian, hambatan yang dihadapi dalam proses penanganan kasus
ini mencakup minimnya laporan dari masyarakat, sulitnya pelacakan digital, serta
keterbatasan koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi
perlindungan data pribadi, peningkatan literasi digital masyarakat, serta kerja sama
lintas sektoral dalam menanggulangi kejahatan siber yang semakin berkembang.