Abstract:
Perkembangan perdagangan internasional sejak berakhirnya Perang Dunia
II mengalami transformasi besar melalui pembentukan aturan dan lembaga yang
mengatur arus barang antarnegara secara bebas dan adil. Mulai dari General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang diperkenalkan pada tahun 1947,
hingga pembentukan World Trade Organization (WTO) pada tahun 1995, sistem
perdagangan dunia terus berupaya mengurangi hambatan perdagangan seperti tarif
dan pembatasan kuantitatif agar mendorong pertumbuhan ekonomi global. Salah
satu aturan kunci dalam GATT adalah Pasal XI yang melarang pembatasan
kuantitatif atas ekspor dan impor kecuali dalam kondisi tertentu.
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, pada riset ini dan
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dijabarkan dan dianalisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
skripsi ini adalah pendekatan secara kepustakaan (library research) yaitu dengan
memahami buku serta dokumen-dokumen dan artikel yang berkaitan dengan topik
dan juga dengan metode pendekatan peraturan undang-undang yang dimana dengan
menggunakan ketentuan yang ada di dalam hukum internasional khususnya GATT
dan secara pendekatan kasus Jepang dengan Korea Selatan yaitu dengan mengulas
lebih dalam mengenai permasalahan diantar kedua negara tersebut yang
berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada riset ini.
Hasil riset dan pembahasan pada penelitian ini didapat bahwasannya
pembatasan ekspor yang diberlakukan Jepang terhadap Korea Selatan berpotensi
melanggar ketentuan dalam Pasal XI GATT 1994 yang melarang setiap bentuk
larangan atau pembatasan kuantitatif atas impor dan ekspor, selain tarif, pajak, atau
pungutan yang berlaku secara sah. Kebijakan tersebut secara efektif menciptakan
hambatan non-tarif melalui pembatasan kuantitatif dan prosedur administratif yang
mempersulit dan memperlambat ekspor. Jepang berdalih alasan keamanan nasional
sebagai pembenaran, namun hal ini tidak secara eksplisit tercakup dalam
pengecualian Pasal XI, melainkan diatur dalam Pasal XXI GATT yang berbeda.
Penelitian ini merekomendasikan agar negara anggota WTO menjalankan
kewajiban sesuai dengan prinsip perdagangan bebas dan non-diskriminasi dengan
menghormati ketentuan Pasal XI dan mekanisme penyelesaian sengketa WTO demi
memastikan stabilitas pasar internasional dan kepastian hukum perdagangan.