Abstract:
Vonis hukuman mati terhadap orang tua memberikan dampak yang besar
terhadap kehidupan anak-anak mereka, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak
dasar yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak-anak yang
ditinggalkan menghadapi risiko kehilangan pengasuhan, perlindungan psikologis,
serta akses terhadap pendidikan dan kesejahteraan sosial yang memadai. Kondisi
ini menuntut adanya perhatian khusus agar hak anak tetap terjamin meskipun orang
tua mereka menjalani hukuman berat.
Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan kerangka hukum yang
mengatur perlindungan anak dalam berbagai situasi, termasuk ketika orang tua
mengalami hukuman pidana yang berat. Namun, implementasi perlindungan ini
masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya mekanisme pengasuhan
alternatif yang memadai dan dukungan psikososial bagi anak. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis bagaimana
ketentuan hukum tersebut diterapkan dalam konteks anak yang orang tuanya
divonis hukuman mati.
Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hak anak dalam situasi ini
memerlukan perbaikan dan penguatan, baik dalam aspek hukum maupun sosial.
Perlindungan yang komprehensif harus melibatkan berbagai pihak, termasuk
pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat, agar anak-anak dapat tumbuh dan
berkembang secara optimal tanpa kehilangan hak-haknya. Rekomendasi penelitian
ini menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan hukum dan program
perlindungan anak guna memastikan kesejahteraan anak tetap terjaga meskipun
orang tua menghadapi vonis hukuman mati.
.