Abstract:
Penelitian ini membahas tanggung jawab perdata pemilik hewan ternak
terhadap kerusakan kebun milik orang lain, dengan studi kasus di Desa Sei Bamban,
Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2025. Desa ini
memiliki masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan peternakan,
sehingga sering terjadi konflik akibat hewan ternak yang merusak kebun warga.
Berdasarkan Pasal 1365 dan 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), pemilik hewan ternak bertanggung jawab secara mutlak (strict
liability) atas kerugian yang disebabkan oleh hewan ternaknya, termasuk ketika
ternak tersebut merusak lahan pertanian orang lain.
Namun, implementasi hukum ini di lapangan menghadapi beberapa
kendala, seperti kesulitan dalam menentukan pemilik hewan yang menyebabkan
kerusakan, kurangnya bukti, dan rendahnya kesadaran masyarakat akan tanggung
jawab mereka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan
pendekatan deskriptif kualitatif untuk menganalisis data yang diperoleh melalui
wawancara bersama narasumber dan studi lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada aturan yang mengatur
tanggung jawab pemilik hewan, dalam praktiknya banyak hambatan yang
menyebabkan kesulitan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu,
direkomendasikan agar pihak pemerintah desa memperkuat sosialisasi hukum
mengenai tanggung jawab pemilik hewan ternak dan menetapkan aturan desa yang
lebih tegas, serta melibatkan tokoh masyarakat dalam penyelesaian sengketa secara
kekeluargaan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir konflik antara
petani dan peternak serta menciptakan kerukunan di masyarakat.