Abstract:
Kejahatan dengan memanfaatkan media digital dimasa sekarang ini sudah
berkembang dengan sangat pesat, selain pemerasan, pengancaman, pencemaran nama
baik salah satu yang menjadi permasalahan yang sedang booming adalah pornographi
balas dengan ancaman (revenge porn) revenge porn menjadi semakin berkembang
semenjak berkembangnya teknologi, Selama ini korban revenge porn tidak
mendapatkan bentuk ganti rugi dari pelaku , pelaku hanya mendapat hukuman atas
perbuatan mereka, perlindungan hukum juga dirasa tidak efektif dalam mengatasi hal
ini sebab kasus penyebaran foto dan video semakin hari semakin ramai, artinya hukum
yang berlaku sekarang tidak berlaku efektif bagi pelaku, korban tidak bisa menuntut
ganti rugi kepada pelaku sementara korban sudah mengalami kerugian atas tersebarnya
foto dan video pribadi mereka.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses pemohonan melalui ganti
kerugian tindak pidana penyebaran video porno dengan ancaman dengan cara
mengadukan orang tersebut melalui laman Aduan Konten dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Bentuk perlindungan hukum
terhadap korban tindak pidana penyebaran video pornografi dengan ancaman , menjadi
penting karena Pertama, harkat dan martabat korban telah direndahkan. Kedua, korban
mengalami tekanan psikologis berupa rasa malu. Ketiga, cara yang digunakan pelaku
menggunakan media internet sehingga jejak digital konten asusila tersebut tidak dapat
dihapus, dan dapat diakses serta diperbanyak oleh siapa saja. Keempat, kerugian
korban ini merupakan kerugian imateriil, sehingga memberikan perlindungan bagi
korban menjadi penting seperti mendapatkan ganti kerugian, restitusi, kompensasi,
bantuan medis, konseling, bantuan hukum, pemberian informasi kepada korban atau
keluarganya berkaitan dengan proses penyelidikan dan pemeriksaaan tindak pidana