Abstract:
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Kekerasan terhadap anak menurut WHO adalah segala
bentuk perlakuan buruk secara fisik ataupun emosional, pengabaian atau
tindakan penelantaran, eksploitasi komersial yang berdampak atau
berpotensi membahayakan kesehatan anak, kelangsungan hidup,
perkembangan atau martabat anak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus
(case pproach). Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Alat pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian adalah dengan studi kepustakaan
(library research) yang dilakukan dengan dua cara yaitu offline dan online.
Untuk menganalisis data penelitian ini maka digunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibahas dan diuraikan
secara jelas dalam penulisan skripsi ini maka akan diambil kesimpulan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
melaksanakan kewenangannya sudah sesuai dengan peraturan yang ada,
namun masih kurang baik dalam menjalankannya dikarenakan terlihat dari
beberapa informan yang tidak mengetahui adanya sosialisasi pelecehan
seksual dilingkungan mereka.