Abstract:
Crowdfunding, khususnya dalam bentuk equity Crowdfunding, telah muncul
sebagai alternatif investasi yang menarik di Indonesia. Model ini memungkinkan
banyak investor untuk berkontribusi dalam pendanaan proyek atau usaha kecil
dengan imbalan kepemilikan saham. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
mengeluarkan peraturan seperti POJK No.57/POJK.04/2020 untuk mengatur
skema ini, perlindungan hukum bagi investor masih menghadapi sejumlah
tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang terkait
dengan perlindungan investor dalam equity Crowdfunding, termasuk regulasi yang
ada dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normative. Pendekatan
penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, dilakukan dengan
mengkaji semua undang-undang dan regulasi yang relevan terkait penelitian
peneliti. Sifat penelitian digunakan deskriptif yang semata mata melukiskan
keadaan obyek atau suatu peristiwa tanpa suatu maksud untuk mengambil
kesimpulan yang berlaku secara umum, dalam konteks penelitian ini, deskriptif
akan mencakup pengaturan hukum dan praktik yang ada dalam Crowdfunding. Alat
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian dapat dilakukan melalui studi
kepustakaan.
Salah satu isu utama yang diidentifikasi adalah kurangnya transparansi dan
akuntabilitas dari penyelenggara Crowdfunding. Meskipun ada ketentuan mengenai
kewajiban pelaporan, banyak investor yang masih kesulitan dalam mengakses
informasi yang relevan untuk membuat keputusan investasi yang tepat. Selain itu,
mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia, seperti pengadilan dan mediasi,
sering kali tidak cukup efektif dalam memberikan keadilan bagi investor yang
mengalami kerugian akibat wanprestasi atau kegagalan sistem. Hal ini
menunjukkan bahwa perlindungan hukum saat ini belum optimal dan memerlukan
perbaikan.