Abstract:
Persoalan eksekusi putusan dalam peradilan perdata di Indonesia menjadi
sangat penting karena menyangkut implementasi nyata dari putusan hakim. Salah satu
tahapan penting dalam proses tersebut adalah aanmaning, yakni teguran resmi dari
Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah agar secara sukarela melaksanakan isi
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, aanmaning sering
kali tidak efektif karena tidak memiliki daya paksa hukum yang kuat dan kurangnya
pengaturan prosedural yang tegas. Penelitian ini difokuskan pada analisis terhadap
kekurangan aanmaning dalam sistem peradilan perdata di Indonesia, terutama terkait
faktor penyebab lemahnya pelaksanaan serta dampaknya terhadap perlindungan hak
hak tergugat dan kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data dikumpulkan melalui
studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti peraturan
perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Data dianalisis secara
kualitatif untuk memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai kekurangan
kekurangan dalam praktik aanmaning. Selain itu, pendekatan deskriptif digunakan
untuk menggambarkan secara sistematis fakta-fakta hukum terkait prosedur
aanmaning di pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses aanmaning dalam peradilan
perdata di Indonesia masih menghadapi berbagai kelemahan struktural. Fator utama
adalah Pengadilan yang tidak memiliki sistem pengawasan internal dan prosedur audit
yang efektif terhadap pelaksanaan aanmaning oleh juru sita dan panitera, menjadi
sumber kelemahan prosedural. Kelemahan tersebut meliputi tidak adanya sanksi
terhadap ketidakhadiran tergugat, tidak seragamnya pelaksanaan antar pengadilan,
serta ketiadaan pengaturan normatif yang eksplisit dalam hukum positif. Kondisi ini
mengakibatkan banyak putusan tidak terlaksana secara efektif, merusak kredibilitas
pengadilan, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan perdata.
Aanmaning kehilangan fungsinya sebagai alat peringatan resmi yang mampu
mendorong kepatuhan para pihak.