Research Repository

PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN ASET DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Show simple item record

dc.contributor.author M DOLOKSARIBU, DONNY
dc.date.accessioned 2025-10-23T03:20:52Z
dc.date.available 2025-10-23T03:20:52Z
dc.date.issued 2025-09-10
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29284
dc.description.abstract Pengembalian ganti rugi keuangan negara yang ditimbulkan dari hasil korupsi yang merupakan sistem dari penegakan hukum yang mengharuskan memang adanya suatu proses penghapusan hak atas aset pelaku dari negara selaku korban dengan cara dilakukan dengan penyitaan, pembekuan, perampasan baik dalam kompetensi lokal, regional maupun internasional sehingga kekayaan dapat dikembalikan kepada negara (korban) yang sah. Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, maka besarnya nilai yang harus dibayarkan sangat bergantung dari hasil audit kerugian keuangan negara disesuaikan dengan fakta persidangan mengenai besarnya uang yang diterima oleh Terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan. Untuk menganalisis pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagai upaya pengembalian aset dalam tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagai upaya pengembalian aset dalam tindak pidana korupsi. Untuk memahami factor penghambat dalam pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagai upaya pengembalian aset dalam tindak pidana korupsi. Pengaturan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagai upaya pengembalian aset dalam tindak pidana korupsi pemidanaan pembayaran uang pengganti sebagai sarana untuk mencapai tujuan pengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, rumusan Pasal 18, mengatur bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, ditentukan bahwa jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Pembebanan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagai upaya pengembalian aset dalam tindak pidana korupsi penjatuhan sanksi kepada pelaku korupsi agar mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. Faktor penghambat dalam pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagai upaya pengembalian aset dalam tindak pidana korupsi sanksi pidana tambahan yang bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai UU Tipikor Pasal 18. Faktor-faktor yang melatarbelakangi penerapan UP meliputi kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara, pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat, dan penegakan hukum progresif yang menempatkan manusia sebagai titik tolak. en_US
dc.subject Pembayaran en_US
dc.subject Pengganti en_US
dc.subject Pengembelian en_US
dc.title PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN ASET DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account