Abstract:
Pengembalian ganti rugi keuangan negara yang ditimbulkan dari hasil korupsi
yang merupakan sistem dari penegakan hukum yang mengharuskan memang adanya
suatu proses penghapusan hak atas aset pelaku dari negara selaku korban dengan
cara dilakukan dengan penyitaan, pembekuan, perampasan baik dalam kompetensi
lokal, regional maupun internasional sehingga kekayaan dapat dikembalikan kepada
negara (korban) yang sah. Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran
uang pengganti, maka besarnya nilai yang harus dibayarkan sangat bergantung dari
hasil audit kerugian keuangan negara disesuaikan dengan fakta persidangan mengenai
besarnya uang yang diterima oleh Terdakwa.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian
ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi
kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan. Untuk
menganalisis pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagai upaya pengembalian
aset dalam tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui pelaksanaan pidana tambahan
pembayaran uang pengganti sebagai upaya pengembalian aset dalam tindak pidana
korupsi. Untuk memahami factor penghambat dalam pidana tambahan pembayaran uang
pengganti sebagai upaya pengembalian aset dalam tindak pidana korupsi.
Pengaturan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagai upaya
pengembalian aset dalam tindak pidana korupsi pemidanaan pembayaran uang pengganti
sebagai sarana untuk mencapai tujuan pengembalikan kerugian keuangan negara yang
diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, rumusan Pasal 18, mengatur bahwa pidana
tambahan berupa pembayaran uang pengganti, ditentukan bahwa jumlahnya sebanyak
banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Pembebanan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, berdasarkan
ketentuan Pasal 17 Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Pelaksanaan
pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagai upaya pengembalian aset dalam
tindak pidana korupsi penjatuhan sanksi kepada pelaku korupsi agar mengembalikan
kerugian keuangan negara sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Faktor penghambat dalam pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagai upaya
pengembalian aset dalam tindak pidana korupsi sanksi pidana tambahan yang bertujuan
mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai UU Tipikor
Pasal 18. Faktor-faktor yang melatarbelakangi penerapan UP meliputi kewajiban untuk
mengembalikan kerugian negara, pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat, dan
penegakan hukum progresif yang menempatkan manusia sebagai titik tolak.