Research Repository

PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN BARANG BUKTI NIHIL (Studi Putusan No. 1782/Pid.B/2024/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author FAJAR BAHARI, RIZKI
dc.date.accessioned 2025-10-23T03:16:39Z
dc.date.available 2025-10-23T03:16:39Z
dc.date.issued 2025-09-10
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29282
dc.description.abstract Pencarian barang bukti dipandang penting guna menguatkan dalil daripada alat bukti tersebut. Setelah memperoleh barang bukti, tindakan penyidik antara lain mengamankan serta menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan sehingga dapat dirumuskan suatu resume untuk kepentingan di persidangan. Namun dalam kasus penganiayaan sering kali tidak ditemukan bukti-bukti yang lengkap seperti barang bukti misalnya, demikian juga saksi mata yang melihat kejadian tersebutMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan. Aturan hakim bertindak sesuai regulasi dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti nihil ketentuan mengenai barang bukti secara rinci dan limitatif sudah diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP yang memuat materi muatan apa saja yang harus ada dalam suatu putusan. Pertimbangan hakim dalam memutus sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, alat bukti surat berupa visum et repertum dan keterangan terdakwa, memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Implementasi hakim bertindak sesuai regulasi dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti nihil Pertimbangan Hakim berdasarkan alat-alat buktiyaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa, disertai barang bukti yang diajukan dalam surat dakwaan oleh penuntut umum seta fakta-fakta yang lengkap dipersidangan, diperkuat dengan keyakinan hakim itu sendiri. Faktor penghambat pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti nihil Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penganiayaan adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri si pelaku, yaitu faktor emosi dan kesal yang kurang dikendalikan oleh si pelaku, sehingga terjadilah sebuah penganiayaan yang dilakukan si pelaku terhadap korban. Faktor eskternal adalah faktor yang berasal dari luar diri pelaku yaitu faktor keadaan yang membuat si pelaku kesal, faktor cuaca atau lingkungan, serta faktor ekonomi juga dapat menjadi penentu untuk seseorang melakukan kejahatan. en_US
dc.subject Pertimbangan en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.subject Nihil. en_US
dc.title PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN BARANG BUKTI NIHIL (Studi Putusan No. 1782/Pid.B/2024/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account