Abstract:
Pencarian barang bukti dipandang penting guna menguatkan dalil daripada alat
bukti tersebut. Setelah memperoleh barang bukti, tindakan penyidik antara lain
mengamankan serta menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan sehingga dapat
dirumuskan suatu resume untuk kepentingan di persidangan. Namun dalam kasus
penganiayaan sering kali tidak ditemukan bukti-bukti yang lengkap seperti barang bukti
misalnya, demikian juga saksi mata yang melihat kejadian tersebutMetode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan
terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan
hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan.
Aturan hakim bertindak sesuai regulasi dalam memutus perkara tindak pidana
penganiayaan dengan barang bukti nihil ketentuan mengenai barang bukti secara rinci dan
limitatif sudah diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP yang memuat materi muatan apa
saja yang harus ada dalam suatu putusan. Pertimbangan hakim dalam memutus sudah
sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana
kepada terdakwa telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
yaitu keterangan saksi, alat bukti surat berupa visum et repertum dan keterangan
terdakwa, memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Implementasi hakim bertindak sesuai
regulasi dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti nihil
Pertimbangan Hakim berdasarkan alat-alat buktiyaitu keterangan saksi dan keterangan
terdakwa, disertai barang bukti yang diajukan dalam surat dakwaan oleh penuntut umum
seta fakta-fakta yang lengkap dipersidangan, diperkuat dengan keyakinan hakim itu
sendiri.
Faktor penghambat pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana
penganiayaan dengan barang bukti nihil Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan
penganiayaan adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor
yang berasal dari dalam diri si pelaku, yaitu faktor emosi dan kesal yang kurang
dikendalikan oleh si pelaku, sehingga terjadilah sebuah penganiayaan yang dilakukan si
pelaku terhadap korban. Faktor eskternal adalah faktor yang berasal dari luar diri pelaku
yaitu faktor keadaan yang membuat si pelaku kesal, faktor cuaca atau lingkungan, serta
faktor ekonomi juga dapat menjadi penentu untuk seseorang melakukan kejahatan.