Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG TIDAK MENDAFTARKAN JAMINAN KESEHATAN PEKERJA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Show simple item record

dc.contributor.author SYAHPUTRA, CHANDRA
dc.date.accessioned 2025-10-23T03:12:24Z
dc.date.available 2025-10-23T03:12:24Z
dc.date.issued 2025-09-10
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29281
dc.description.abstract Perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terjadi perubahan signifikan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk mekanisme pelaksanaan jaminan sosial yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan, serta dianalisis secara kualitatif. Analisis dilakukan terhadap ketentuan UU Cipta Kerja yang mengubah substansi hukum ketenagakerjaan terkait jaminan sosial, ketentuan pidana dalam Undang-Undang BPJS, serta aturan pelaksanaannya. Selain itu, penelitian juga mengkaji kasus kasus konkret terkait pelanggaran korporasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial sebagai ilustrasi penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca lahirnya UU Cipta Kerja, kewajiban korporasi untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial masih sering diabaikan, baik secara sengaja maupun karena lemahnya pengawasan. UU Cipta Kerja memang memperkuat sanksi administratif terhadap korporasi, namun pengaturan mengenai sanksi pidana masih bersifat subsidier dan jarang diterapkan. Penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi menghadapi hambatan antara lain: keterbatasan aturan teknis mengenai mekanisme penyidikan terhadap korporasi, kesulitan pembuktian “mens rea” (niat jahat) korporasi, dan lemahnya koordinasi antara lembaga pengawas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum. Berdasarkan analisis, konsep pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability) dalam konteks jaminan sosial harus lebih ditegaskan dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, khususnya terkait identifikasi pelaku yang mewakili korporasi, kriteria kesalahan korporasi, serta mekanisme pemidanaan seperti denda yang proporsional, pembekuan izin usaha, atau pembubaran korporasi. en_US
dc.subject Tanggungjawab en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Jaminan en_US
dc.subject Sosial en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG TIDAK MENDAFTARKAN JAMINAN KESEHATAN PEKERJA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account