Abstract:
Perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan salah satu aspek penting dalam
penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terjadi perubahan
signifikan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk mekanisme pelaksanaan
jaminan sosial yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penelitian ini menggunakan data
sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan
pengadilan yang relevan, serta dianalisis secara kualitatif. Analisis dilakukan
terhadap ketentuan UU Cipta Kerja yang mengubah substansi hukum
ketenagakerjaan terkait jaminan sosial, ketentuan pidana dalam Undang-Undang
BPJS, serta aturan pelaksanaannya. Selain itu, penelitian juga mengkaji kasus
kasus konkret terkait pelanggaran korporasi dalam penyelenggaraan jaminan
sosial sebagai ilustrasi penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi
di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca lahirnya UU Cipta Kerja, kewajiban
korporasi untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial masih sering
diabaikan, baik secara sengaja maupun karena lemahnya pengawasan. UU Cipta
Kerja memang memperkuat sanksi administratif terhadap korporasi, namun
pengaturan mengenai sanksi pidana masih bersifat subsidier dan jarang
diterapkan. Penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi menghadapi
hambatan antara lain: keterbatasan aturan teknis mengenai mekanisme penyidikan
terhadap korporasi, kesulitan pembuktian “mens rea” (niat jahat) korporasi, dan
lemahnya koordinasi antara lembaga pengawas ketenagakerjaan dan aparat
penegak hukum. Berdasarkan analisis, konsep pertanggungjawaban pidana
korporasi (corporate criminal liability) dalam konteks jaminan sosial harus lebih
ditegaskan dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, khususnya terkait
identifikasi pelaku yang mewakili korporasi, kriteria kesalahan korporasi, serta
mekanisme pemidanaan seperti denda yang proporsional, pembekuan izin usaha,
atau pembubaran korporasi.