Research Repository

KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN TERHADAP OBJEK EKSEKUSI YANG DISITA OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI

Show simple item record

dc.contributor.author FREDERICK SOALOON, WILLIAM
dc.date.accessioned 2025-10-23T03:00:12Z
dc.date.available 2025-10-23T03:00:12Z
dc.date.issued 2025-09-10
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29277
dc.description.abstract Tindak pidana korupsi di Indonesia sedang membudaya, terbukti dengan semakin banyaknya kasus-kasus korupsi yang diungkap penyidik atau badan khusus yang menangani korupsi dan berakibat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, serta menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu berhasilnya penegakan hukum bukanlah ditandai dengan telah banyaknya kasuskasus pidana yang diajukan di pengadilan, tetapi ditentukan oleh jawaban atas pertanyaan pantaskah putusan terhadap perkara yang umumnya sudah selesai selama ini, dengan rumusan masalah Pengaturan kekuatan eksekutorial putusan terhadap objek eksekusi yang disita oleh jaksa dalam perkara pidana korupsi, batas-batas kekuatan eksekutorial putusan terhadap objek eksekusi yang disita oleh jaksa dalam perkara pidana korupsi, kewenangan kekuatan eksekutorial putusan terhadap objek eksekusi yang disita oleh jaksa dalam perkara pidana korupsi. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan hukum yuridis empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas hukum dilakukan dengan melaksanakan penelitian. Pengaturan kekuatan eksekutorial putusan terhadap objek eksekusi yang disita oleh jaksa dalam perkara pidana korupsi ketentuan hukum yang ada, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana oleh lembaga kejaksaan diatur secara rinci dalam beberapa peraturan, barang bukti dan barang rampasan tersebut mencakup pengembalian, perampasan untuk negara, atau pemusnahan, yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014. Batas-batas kekuatan eksekutorial putusan terhadap objek eksekusi yang disita oleh jaksa dalam perkara pidana korupsi lembaga negara yang tidak hanya bertugas dan memiliki wewenang sebagai prosekutor tetapi juga sebagai eksekutor baik eksekutor putusan hakim terhadap badan maupun barang bukti. Kejaksaan dalam melakukan tugasnya tidak hanya sekedar menegakkan hukum namun juga memperkaya negara serta mengembalikan aset negara yang hilang baik itu melalui tindak pidana korupsi. Kewenangan kekuatan eksekutorial putusan terhadap objek eksekusi yang disita oleh jaksa dalam perkara pidana korupsi Setelah 7 (tujuh) hari putusan yang berkekuatan hukum tetap jaksa selaku eksekutor melakukan eksekusi barang bukti dengan terlebih dahulu kepala kejaksaan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (B-48), Selanjutnya jaksa penuntut umum membuat berita acara pemusnahan barang bukti (BA-23). Sedangkan untuk pidana badan jaksa membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (BA-17). en_US
dc.subject Eksekutirial en_US
dc.subject Eksekusi; en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.title KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN TERHADAP OBJEK EKSEKUSI YANG DISITA OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account