Abstract:
Tindak pidana korupsi di Indonesia sedang membudaya, terbukti dengan
semakin banyaknya kasus-kasus korupsi yang diungkap penyidik atau badan
khusus yang menangani korupsi dan berakibat merugikan keuangan negara dan
perekonomian negara, serta menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu
berhasilnya penegakan hukum bukanlah ditandai dengan telah banyaknya
kasuskasus pidana yang diajukan di pengadilan, tetapi ditentukan oleh jawaban
atas pertanyaan pantaskah putusan terhadap perkara yang umumnya sudah selesai
selama ini, dengan rumusan masalah Pengaturan kekuatan eksekutorial putusan terhadap
objek eksekusi yang disita oleh jaksa dalam perkara pidana korupsi, batas-batas kekuatan
eksekutorial putusan terhadap objek eksekusi yang disita oleh jaksa dalam perkara pidana
korupsi, kewenangan kekuatan eksekutorial putusan terhadap objek eksekusi yang disita
oleh jaksa dalam perkara pidana korupsi. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu
pendekatan hukum yuridis empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap
efektivitas hukum dilakukan dengan melaksanakan penelitian.
Pengaturan kekuatan eksekutorial putusan terhadap objek eksekusi yang disita
oleh jaksa dalam perkara pidana korupsi ketentuan hukum yang ada, pengelolaan barang
bukti dan barang rampasan dari tindak pidana oleh lembaga kejaksaan diatur secara rinci
dalam beberapa peraturan, barang bukti dan barang rampasan tersebut mencakup
pengembalian, perampasan untuk negara, atau pemusnahan, yang diatur dalam Peraturan
Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014. Batas-batas kekuatan eksekutorial putusan
terhadap objek eksekusi yang disita oleh jaksa dalam perkara pidana korupsi lembaga
negara yang tidak hanya bertugas dan memiliki wewenang sebagai prosekutor tetapi juga
sebagai eksekutor baik eksekutor putusan hakim terhadap badan maupun barang bukti.
Kejaksaan dalam melakukan tugasnya tidak hanya sekedar menegakkan hukum namun
juga memperkaya negara serta mengembalikan aset negara yang hilang baik itu melalui
tindak pidana korupsi.
Kewenangan kekuatan eksekutorial putusan terhadap objek eksekusi yang disita
oleh jaksa dalam perkara pidana korupsi Setelah 7 (tujuh) hari putusan yang berkekuatan
hukum tetap jaksa selaku eksekutor melakukan eksekusi barang bukti dengan terlebih
dahulu kepala kejaksaan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
(B-48), Selanjutnya jaksa penuntut umum membuat berita acara pemusnahan barang
bukti (BA-23). Sedangkan untuk pidana badan jaksa membuat berita acara pelaksanaan
putusan pengadilan (BA-17).