Research Repository

PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG BUKTI PINJAM PAKAI PADA PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH JAKSA

Show simple item record

dc.contributor.author SURYA PARTOGI, DANIEL
dc.date.accessioned 2025-10-22T04:24:53Z
dc.date.available 2025-10-22T04:24:53Z
dc.date.issued 2025-09-10
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29251
dc.description.abstract Tindakan meminjamkan benda sitaan merupakan kewenangan murni bagi penuntut umum di tingkat penuntutan, tanpa perlu adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Jika tingkat pemeriksaan perkara sudah berada pada taraf pemeriksaan pengadilan, harus lebih dulu mendapat izin persetujuan dari hakim yang memeriksa perkara sesuai dengan tingkat pemeriksaan pengadilan yang bersangkutan. Karena pemeriksaan permulaan atas barang bukti telah selesai dilakukan di tingkat penyidikan, dengan berakhirnya masa prapenuntutan dan diserahkannya berkas pemeriksaan ke penuntut umum. Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, maka untuk membatasi dan lebih memetakan masalah, maka dibuat rumusan masalah adalah bagaimanakah pengaturan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa, bagaimanakah hambatan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa, bagaimana kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan. Pengaturan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa terutama Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Perkara Tindak Pidana. Barang bukti pinjam pakai yang dikembalikan sementara kepada pemiliknya atau pihak yang berhak, namun status hukumnya tetap sebagai barang bukti dalam proses peradilan. Pengaturan ini bertujuan agar barang bukti yang memiliki nilai ekonomi atau fungsional dapat digunakan kembali oleh pemiliknya tanpa mengganggu kelancaran proses persidangan. Hambatan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa dapat bersumber dari faktor internal kejaksaan, pemilik barang bukti, maupun faktor eksternal lainnya. Pada putusan berkekuatan hukum tetap meliputi faktor teknis dan prosedural seperti tidak adanya informasi yang jelas mengenai barang bukti, hambatan administratif, ketidaktahuan masyarakat akan prosedur, serta kurangnya sarana dan prasarana di kejaksaan. Selain itu, juga terdapat faktor yuridis seperti penolakan pihak terkait atau upaya hukum peninjauan kembali yang dapat memperlambat proses eksekusi, dan faktor sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan itu sendiri. Kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertujuan untuk menciptakan proses yang efektif, transparan, dan akuntabel. en_US
dc.subject Eksekusi en_US
dc.subject Barang Bukti en_US
dc.subject Putusan en_US
dc.title PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG BUKTI PINJAM PAKAI PADA PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH JAKSA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account