Abstract:
Tindakan meminjamkan benda sitaan merupakan kewenangan murni bagi
penuntut umum di tingkat penuntutan, tanpa perlu adanya persetujuan dari Ketua
Pengadilan Negeri. Jika tingkat pemeriksaan perkara sudah berada pada taraf
pemeriksaan pengadilan, harus lebih dulu mendapat izin persetujuan dari hakim yang
memeriksa perkara sesuai dengan tingkat pemeriksaan pengadilan yang bersangkutan.
Karena pemeriksaan permulaan atas barang bukti telah selesai dilakukan di tingkat
penyidikan, dengan berakhirnya masa prapenuntutan dan diserahkannya berkas
pemeriksaan ke penuntut umum. Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, maka
untuk membatasi dan lebih memetakan masalah, maka dibuat rumusan masalah adalah
bagaimanakah pengaturan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan
yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa, bagaimanakah hambatan pelaksanaan eksekusi
barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa,
bagaimana kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang
berkekuatan hukum tetap oleh jaksa.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian
ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi
kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan.
Pengaturan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang
berkekuatan hukum tetap oleh jaksa terutama Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 1 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Perkara Tindak Pidana. Barang bukti pinjam
pakai yang dikembalikan sementara kepada pemiliknya atau pihak yang berhak, namun
status hukumnya tetap sebagai barang bukti dalam proses peradilan. Pengaturan ini
bertujuan agar barang bukti yang memiliki nilai ekonomi atau fungsional dapat digunakan
kembali oleh pemiliknya tanpa mengganggu kelancaran proses persidangan. Hambatan
pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum
tetap oleh jaksa dapat bersumber dari faktor internal kejaksaan, pemilik barang bukti,
maupun faktor eksternal lainnya. Pada putusan berkekuatan hukum tetap meliputi faktor
teknis dan prosedural seperti tidak adanya informasi yang jelas mengenai barang bukti,
hambatan administratif, ketidaktahuan masyarakat akan prosedur, serta kurangnya sarana
dan prasarana di kejaksaan. Selain itu, juga terdapat faktor yuridis seperti penolakan
pihak terkait atau upaya hukum peninjauan kembali yang dapat memperlambat proses
eksekusi, dan faktor sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan itu sendiri. Kebijakan
pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum
tetap oleh jaksa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertujuan
untuk menciptakan proses yang efektif, transparan, dan akuntabel.