Research Repository

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP DRIVER OJEK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 132/Pid.Sus/2020/PN.Unh)

Show simple item record

dc.contributor.author AFFANDI TARIGAN, ROMY
dc.date.accessioned 2025-10-22T04:20:18Z
dc.date.available 2025-10-22T04:20:18Z
dc.date.issued 2025-09-04
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29250
dc.description.abstract Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan salah satu langkah strategis dalam memerangi kejahatan terorganisir yang merusak masa depan generasi bangsa. Salah satu modus operandi yang berkembang dalam peredaran narkotika adalah menggunakan driver ojek sebagai kurir. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu Pengaturan Terkait Tindak Pidana Narkotika dalam Peraturan perundang-undangan di Indonesia, Pertanggung jawaban Pidana oleh Driver Ojek Sebagai Kurir Narkotika serta Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 132/Pid.Sus/2020/PN.Unh terkait pertanggungjawaban pidana terhadap driver ojek yang terlibat sebagai kurir narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian preskriptif analitis, sumber data sekunder, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan, analisis kualititatif terhadap data sekunder berupa putusan pengadilan dan literatur hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa driver ojek dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun berprofesi sebagai ojek yang pada awalnya mengaku tidak mengetahui isi paket, namun fakta persidangan menunjukkan adanya kesengajaan atau setidaknya bentuk kelalaian berat yang menyebabkan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda satu miliar rupiah. Putusan ini mencerminkan penerapan teori pertanggungjawaban pidana secara objektif yang tidak hanya melihat profesi pelaku, tetapi juga peran dan kesadaran atas perbuatan yang dilakukan. Penelitian ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi transportasi daring dari infiltrasi jaringan narkotika serta perlunya edukasi hukum yang komprehensif kepada para driver ojek agar tidak dimanfaatkan oleh sindikat narkotika sebagai alat kejahatan. Pengemudi online yang dengan sengaja mengantarkan narkotika dari penjual ke pembeli, mengetahui bahwa kiriman tersebut adalah narkoba. Jika pengemudi ojek online mengetahui dan dengan sengaja mengangkut narkoba, maka pengemudi tersebut dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba tentang setiap orang yang melakukan kegiatan membeli, menjual, membarter, atau menyerahkan narkoba golongan satu, Dengan kemungkinan terjadinya hal tersebut bisa menyebabkan merugikan pihak driver ojek online. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Driver en_US
dc.subject Kurir en_US
dc.subject Narkotika. en_US
dc.title PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP DRIVER OJEK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 132/Pid.Sus/2020/PN.Unh) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account