Abstract:
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan salah satu
langkah strategis dalam memerangi kejahatan terorganisir yang merusak masa
depan generasi bangsa. Salah satu modus operandi yang berkembang dalam
peredaran narkotika adalah menggunakan driver ojek sebagai kurir. Permasalahan
yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu Pengaturan Terkait Tindak Pidana
Narkotika dalam Peraturan perundang-undangan di Indonesia, Pertanggung
jawaban Pidana oleh Driver Ojek Sebagai Kurir Narkotika serta Analisis Yuridis
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 132/Pid.Sus/2020/PN.Unh
terkait pertanggungjawaban pidana terhadap driver ojek yang terlibat sebagai kurir
narkotika.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat
penelitian preskriptif analitis, sumber data sekunder, alat pengumpul data dengan
studi kepustakaan, analisis kualititatif terhadap data sekunder berupa putusan
pengadilan dan literatur hukum pidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa driver ojek dalam kasus ini terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan
hukum mengedarkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114
ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun
berprofesi sebagai ojek yang pada awalnya mengaku tidak mengetahui isi paket,
namun fakta persidangan menunjukkan adanya kesengajaan atau setidaknya
bentuk
kelalaian
berat
yang menyebabkan pelaku dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun
dan denda satu miliar rupiah. Putusan ini mencerminkan penerapan teori
pertanggungjawaban pidana secara objektif yang tidak hanya melihat profesi
pelaku, tetapi juga peran dan kesadaran atas perbuatan yang dilakukan. Penelitian
ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi transportasi daring dari
infiltrasi jaringan narkotika serta perlunya edukasi hukum yang komprehensif
kepada para driver ojek agar tidak dimanfaatkan oleh sindikat narkotika sebagai
alat kejahatan. Pengemudi online yang dengan sengaja mengantarkan narkotika
dari penjual ke pembeli, mengetahui bahwa kiriman tersebut adalah narkoba. Jika
pengemudi ojek online mengetahui dan dengan sengaja mengangkut narkoba,
maka pengemudi tersebut dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba tentang setiap orang yang melakukan
kegiatan membeli, menjual, membarter, atau menyerahkan narkoba golongan satu,
Dengan kemungkinan terjadinya hal tersebut bisa menyebabkan merugikan pihak
driver ojek online.