Research Repository

EKSEKUSI UANG PENGGANTI TERHADAP TERPIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author SURYA MARDHIKA, REZA
dc.date.accessioned 2025-10-22T04:17:02Z
dc.date.available 2025-10-22T04:17:02Z
dc.date.issued 2025-08-27
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29249
dc.description.abstract Salah satu tindak pidana terbesar di Indonesia yaitu korupsi. Masalah korupsi bukan lagi masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk juga di Indonesia. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut memperlihatkan sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi, yang secara eksplisit bentuk sanksi pidana tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk-bentuk sanksi pidana ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Dalam penyusunan tesis menggunakan penelitian yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan, dengan tujuan menganalisis pelaksanaan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana dalam tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Medan serta menganalisis faktor penghambat pelaksanaan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana dalam tindak pidana korupsi dan menganalisis upaya Kejaksaan Negeri Medan dalam megatasi faktor penghambat pelaksanaan eksekusi uan pengganti terhadap terpidana dalam tindak pidana korupsi. Pelaksanaan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana korupsi di Kejaksaan Negeri Medan adalah dalam waktu sebulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, harta benda pelaku/koruptor dilelang untuk menutupi uang negara yang dikorupsi dengan melakukan pelacakan atau pencarian harta benda pribadi milik terpidana. Faktor penghambat pelaksaan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana dalam tindak pidana korupsi yaitu keterbasan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti, dan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti. Upaya Kejaksaan Negeri Medan dalam mengatasi faktor penghambat pelaksanaan uang pengganti terhadap terpidana dalam tindak pidana korupsi ialah Memaksimalkan, pengajuan peningkatan anggaran untuk memenuhi biaya pelelangan guna upaya eksekusi pembayaran uang pengganti, dan pengajuan peningkatan sarana dan prasarana bagi Jaksa dalam upaya pencarian harta hasil kejahatan dengan koordinasi dengan badan lain yg menjalankan penyimpanan asset sitaan. en_US
dc.subject Eksekusi en_US
dc.subject Uang Pengganti en_US
dc.subject Terpidana en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.title EKSEKUSI UANG PENGGANTI TERHADAP TERPIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account