Abstract:
Salah satu tindak pidana terbesar di Indonesia yaitu korupsi. Masalah
korupsi bukan lagi masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi bagi suatu
negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun, baik di negara maju
maupun di negara berkembang termasuk juga di Indonesia. Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tersebut memperlihatkan sanksi pidana yang dapat diterapkan
kepada pelaku tindak pidana korupsi, yang secara eksplisit bentuk sanksi pidana
tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bentuk-bentuk sanksi pidana ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pidana pokok
dan pidana tambahan.
Dalam penyusunan tesis menggunakan penelitian yuridis normatif yang
artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori,
konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan, dengan tujuan
menganalisis pelaksanaan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana dalam
tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Medan serta menganalisis faktor
penghambat pelaksanaan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana dalam
tindak pidana korupsi dan menganalisis upaya Kejaksaan Negeri Medan dalam
megatasi faktor penghambat pelaksanaan eksekusi uan pengganti terhadap
terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana korupsi di
Kejaksaan Negeri Medan adalah dalam waktu sebulan setelah putusan hakim
berkekuatan hukum tetap, harta benda pelaku/koruptor dilelang untuk menutupi
uang negara yang dikorupsi dengan melakukan pelacakan atau pencarian harta
benda pribadi milik terpidana. Faktor penghambat pelaksaan eksekusi uang
pengganti terhadap terpidana dalam tindak pidana korupsi yaitu keterbasan
sumber daya manusia yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam
melakukan eksekusi pidana uang pengganti, dan keterbatasan anggaran yang
dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam melakukan eksekusi pidana uang
pengganti. Upaya Kejaksaan Negeri Medan dalam mengatasi faktor penghambat
pelaksanaan uang pengganti terhadap terpidana dalam tindak pidana korupsi ialah
Memaksimalkan, pengajuan peningkatan anggaran untuk memenuhi biaya
pelelangan guna upaya eksekusi pembayaran uang pengganti, dan pengajuan
peningkatan sarana dan prasarana bagi Jaksa dalam upaya pencarian harta hasil
kejahatan dengan koordinasi dengan badan lain yg menjalankan penyimpanan
asset sitaan.