Research Repository

PENERAPAN ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN PADA PUTUSAN LEPAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP DAN PEMERASAN

Show simple item record

dc.contributor.author WARDANSYAH PASARIBU, ALI S.H.
dc.date.accessioned 2025-10-22T03:33:16Z
dc.date.available 2025-10-22T03:33:16Z
dc.date.issued 2025-10
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29247
dc.description.abstract Indonesia sebagai negara hukum memerlukan penegakan hukum yang professional agar terhindar dari produk hukum yang gagal, bagi aparat penegak hukum tentunya putusan lepas merupakan produk gagal karena ada kesalahan yang terjadi hingga putusan lepas dijatuhkan. Ada beberapa penyebab putusan lepas yaitu : a) Perbuatan Terbukti, Tapi Bukan Tindak Pidana, b) adanya Alasan Pembenar dan c) adanya Alasan Pemaaf. Seperti contoh kasus yang terjadi pada perkara putusan Nomor 80/PID.SUS.TPK/2018/PN-MDN Jo. Putusan Nomor 1169 K/Pid.Sus/2019 Terdakwa yang diputus lepas yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pemerasan atau Suap dalam posisi dianggap tertangkap tangan. Pada putusan a quo ditemukan adanya penerapan azas tiada pidana tanpa kesalahan. Sehingga dapat dipastikan pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terdapat kesalahan teknis dan pemahaman terhadap teori pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengambil sumber data dari data sekunder dan tersier, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan lalu menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini terfokus pada putusan Nomor 80/PID.SUS.TPK/2018/PN-MDN Jo. Putusan Nomor 1169 K//Pid.Sus/2019 Terdakwa yang diputus lepas yang mana terdapat faktor-faktor penyebab terjadinya putusan lepas, yaitu : a) hanya 1 (satu) saksi yang menyatakan pemungutan yang dilakukan Terdakwa, namun saksi lain hanya mengetahui dari orang lain bukan dari Terdakwa langsung, b) Pada saat penggrebekan, Terdakwa tidak ada diruang kerjanya, hanya ditemukan uang dalam amplop diatas meja Terdawa, dan uang tersebut belum disentuh maupun dinikmati Terdakwa. c) peristiwa yang terjadi tersebut dipandang sebagai kebijakan atau kesalahan administrasi negara, sehingga bukan kesalahan pidana. Oleh karena itu berlaku lah Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan sehingga Terdakwa diputus lepas. Selain itu juga terdapat ketidakpastian alat bukti yang tidak sesuai dengan peristiwa atau fakta yang sebenarnya. Sehingga hal ini tidak memberikan keyakinan terhadap hakim untuk memutus bersalah, dengan fakta persidangan sebagai berikut : a) hanya 1 (satu) saksi yang menyatakan pemungutan yang dilakukan Terdakwa, namun saksi lain hanya mengetahui dari orang lain bukan dari Terdakwa langsung, b) Pada saat penggrebekan, Terdakwa tidak ada diruang kerjanya, hanya ditemukan uang dalam amplop diatas meja Terdawa, dan uang tersebut belum disentuh maupun dinikmati Terdakwa. c) peristiwa yang terjadi tersebut dipandang sebagai kebijakan atau kesalahan administrasi negara, sehingga bukan kesalahan pidana. Oleh karena itu berlaku lah Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan sehingga Terdakwa diputus lepas. Penerapan tersebut sebagai bentuk wujud dari teori pertanggungjawaban pidana yang tidak terpenuhi dalam pembuktian. en_US
dc.subject Putusan lepas en_US
dc.subject Pemerasan atau suap en_US
dc.subject Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. en_US
dc.title PENERAPAN ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN PADA PUTUSAN LEPAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP DAN PEMERASAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account