Research Repository

IMPLEMENTASI PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN (SP2HP) KEPADA PIHAK PELAPOR

Show simple item record

dc.contributor.author SALINAZ, TIMOTHY
dc.date.accessioned 2025-10-22T03:27:46Z
dc.date.available 2025-10-22T03:27:46Z
dc.date.issued 2025-09-11
dc.identifier.issn issn
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29246
dc.description.abstract Menjamin kelancaran pelaksanaan penyidikan dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan penggunaan kewenangan oleh aparat Kepolisian selaku penyidik, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang efektif guna mewujudkan penyidikan yang transparan. Proses penegakan hukum pidana harus diikuti dengan proses tertib administrasi. Pengabaian standar administrasi berkonskuensi terhadap kualitas proses penegakan hukum berikutnya, baik pada tingkat penyidikan oleh Polisi. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Pengaturan implementasi penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 angka 17 yaitu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, yang mana surat tersebut diberikan kepada pelapor tentang perkembangan hasil penyidikan, surat pemberitahuan terhadap pelapor tentang hasil perkembangan penyelidikan. Hambatan dalam penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor keberadaan pembatasan waktu dalam proses penyidikan meliputi 2 (dua) hambatan diantaranya, hambatan perundang-undangan yaitu belum adanya aturan hukum yang mengatur pemberian sanksi serta akibat hukum yang timbul atas kelalaian atau kesengajaan penyidik yang tidak memberikan penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), hambatan aparat penegak hukum yaitu rendahnya upaya mewujudkan kepastian hukum dari oknum penyidik terkait implementasi pemberian penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), serta jumlah penyidik yang tidak sebanding dengan perkara yang ditangani . Pelaksanaan penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor dalam praktiknya pemberian informasi perkembangan penyidikan oleh penyidik dilakukan dengan pemberian Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang; pokok perkara; tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan. en_US
dc.subject Pemberitahuan en_US
dc.subject Perkembangan en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.title IMPLEMENTASI PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN (SP2HP) KEPADA PIHAK PELAPOR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account