Abstract:
Menjamin kelancaran pelaksanaan penyidikan dan untuk menghindari terjadinya
penyimpangan atau penyalahgunaan penggunaan kewenangan oleh aparat Kepolisian
selaku penyidik, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang efektif guna
mewujudkan penyidikan yang transparan. Proses penegakan hukum pidana harus diikuti
dengan proses tertib administrasi. Pengabaian standar administrasi berkonskuensi
terhadap kualitas proses penegakan hukum berikutnya, baik pada tingkat penyidikan oleh
Polisi. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan
dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang
dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi
harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian.
Pengaturan implementasi penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil
penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 angka 17 yaitu Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyidikan, yang mana surat tersebut diberikan kepada pelapor tentang
perkembangan hasil penyidikan, surat pemberitahuan terhadap pelapor tentang hasil
perkembangan penyelidikan. Hambatan dalam penyampaian surat pemberitahuan
perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor keberadaan pembatasan
waktu dalam proses penyidikan meliputi 2 (dua) hambatan diantaranya, hambatan
perundang-undangan yaitu belum adanya aturan hukum yang mengatur pemberian sanksi
serta akibat hukum yang timbul atas kelalaian atau kesengajaan penyidik yang tidak
memberikan penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP),
hambatan aparat penegak hukum yaitu rendahnya upaya mewujudkan kepastian hukum
dari oknum penyidik terkait implementasi pemberian penyampaian surat pemberitahuan
perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), serta jumlah penyidik yang tidak sebanding
dengan perkara yang ditangani .
Pelaksanaan penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan
(SP2HP) kepada pihak pelapor dalam praktiknya pemberian informasi perkembangan
penyidikan oleh penyidik dilakukan dengan pemberian Surat pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang;
pokok perkara; tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya dan himbauan
atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan
keberhasilan penyidikan.