Abstract:
Perkembangan teknologi informasi telah membawa kemudahan dalam
layanan keuangan digital, termasuk kemunculan koperasi simpan pinjam online
(KSP online). Namun, kemajuan ini juga memunculkan persoalan hukum baru,
seperti tindakan ancaman kekerasan oleh pihak koperasi terhadap debitur, terutama
melalui media elektronik dalam penelitian ini untuk mengetahui bentuk ancaman
kekerasan yang dilakukan koperasi simpan pinjam online terhadap debitur,bentuk
perlindungan hukum terhadap korban denga ancaman kekerasan yang dilakukan
oleh koperasi simpan pinjam online,bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi
koperasi simpan pinjam online yang melakukan ancaman kekerasan
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, Dengan menggunakan
data sekunder serta data yang bersumber dari AL-Quran dan Hadist.Kemudian alat
pengumpulan data yaitu:metode studi kepustakaan dengan melakukan telaah
mendalam serta dengan pengumpulan bahan bahan literatur yang cukup relevan
berupa perundang-undangan,jurnal ilmiah, dan buku yang secara khusus membahas
aspek hukum.
Menunjukkan bahwa bentuk ancaman meliputi penyebaran data pribadi,
pencemaran nama baik, penghinaan, serta teror melalui media sosial. Perlindungan
hukum dapat ditemukan dalam berbagai peraturan seperti Undang Undang
Informasi Transaksi Elektronik, Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, dan
peraturan OJK. KSP online sebagai korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban
pidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dan Perma No. 13 Tahun 2016.
Penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi dan penegakan hukum yang lebih
kuat dalam mengatasi tindak pidana oleh korporasi di era digital.