| dc.description.abstract |
Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa saling berinteraksi dan membentuk
hubungan hukum dalam kehidupan sehari-hari salah satunya melalui perjanjian hutang
piutang. Biasanya perjanjian hutang piutang kerap disertai dengan jaminan untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur. Namun dalam
praktiknya ditemukan bahwa objek jaminan seperti tanah justru diserahkan melalui
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), padahal secara hukum seharusnya
menggunakan Akta Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang
undangan yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan
merugikan debitur seperti pada kasus Putusan Nomor 1297/Pdt.G/2022/PN Tng, di
mana timbul sengketa antara ahli waris debitur dan kreditur akibat penggunaan PPJB
sebagai jaminan hutang piutang sehingga memperlihatkan perlunya penegasan
terhadap bentuk jaminan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yakni penelitian yang mempelajari hukum sebagai norma atau aturan yang
berlaku dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi perilaku setiap individu.
Penggunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai jaminan dalam
perjanjian hutang piutang merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan fungsi hukum
yang seharusnya memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi para pihak.
Praktik semacam ini dapat menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum karena
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu dalam memutus
perkara seperti ini hakim dituntut untuk tidak hanya melihat bentuk atau formalitas
perjanjian semata melainkan harus menggali dan memahami substansi serta maksud
dari para pihak dalam perjanjian tersebut agar dapat menghasilkan putusan yang adil
dan mencerminkan keadilan substantif. Edukasi hukum penting agar masyarakat
memahami perbedaan perjanjian hutang piutang dan jual beli menghindari penyamaran
yang merugikan. Untuk mencegah dan menyelesaikan konflik akibat penyalahgunaan
bentuk perjanjian mediasi atau negosiasi perlu diutamakan karena lebih efisien,
fleksibel, dan adil dibanding proses litigasi yang formal dan memakan waktu. |
en_US |