Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PASCA PUTUSAN NOMOR: 4/PDT.G/2023/PN.MBO

Show simple item record

dc.contributor.author ARAFAT CANIAGO, YASIR
dc.date.accessioned 2025-10-21T01:52:51Z
dc.date.available 2025-10-21T01:52:51Z
dc.date.issued 2025-09-10
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29210
dc.description.abstract Penelitian ini terfokus pada Putusan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Mbo tentang kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Meulaboh Aceh Barat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengambil sumber data dari data sekunder dan tersier, dengan menggunakan pendekatan perundang undangan lalu menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Konsep penguasaan hak atas tanah oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam hal ini PT. Perusahaan Listrik Negara diatur dalam hukum pertanahan Indonesia, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan perundang-undangan terkait. BUMN dapat memiliki berbagai hak atas tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, yang diatur dalam UUPA. BUMN, sebagai badan hukum, dapat memperoleh hak atas tanah melalui berbagai mekanisme, seperti pemberian hak, jual beli, atau penyertaan modal Negara. Tanah yang dikuasai BUMN bukan lagi aset negara setelah melalui proses pemindahtanganan dan penghapusan dari daftar Barang Milik Negara. Bahwa Dalam hal ini PT. Perusahaan Listrik Negara melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat sejak tahun 2019, yang PT. Perusahaan Listrik Negara lakukan dengan cara memotong/merusak pagar perkarangan rumah Penggugat, dan kemudian membangun/mendirikan 3 (tiga) tiang listrik beserta jaringannya di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah orang (penggugat) tanpa sepengetahuan dan izin. Bahwa Analisis putusan perdata Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Mbo PT. Perusahaan Listrik Negara dinyatakan bersalah dan dihukum harus memindahkan tiang listrik yang dibangun atas dasar melawan hukum. Tetapi tentu saja hal tersebut juga melawan hukum jika dilihat dalam konteks hukum pidana dimana harus ada pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara yang berdasarkan Pasal 167 dan 385 KUHP. en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Penggabungan Perkara en_US
dc.subject Lalu Lintas en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PASCA PUTUSAN NOMOR: 4/PDT.G/2023/PN.MBO en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account