Abstract:
Penelitian ini terfokus pada Putusan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Mbo tentang
kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Meulaboh Aceh Barat.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengambil sumber data
dari data sekunder dan tersier, dengan menggunakan pendekatan perundang
undangan lalu menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Konsep penguasaan hak atas tanah
oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam hal ini PT. Perusahaan Listrik
Negara diatur dalam hukum pertanahan Indonesia, khususnya Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan perundang-undangan terkait. BUMN dapat
memiliki berbagai hak atas tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna
Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, yang diatur dalam UUPA. BUMN, sebagai
badan hukum, dapat memperoleh hak atas tanah melalui berbagai mekanisme,
seperti pemberian hak, jual beli, atau penyertaan modal Negara. Tanah yang
dikuasai BUMN bukan lagi aset negara setelah melalui proses pemindahtanganan
dan penghapusan dari daftar Barang Milik Negara. Bahwa Dalam hal ini PT.
Perusahaan Listrik Negara melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap
Penggugat sejak tahun 2019, yang PT. Perusahaan Listrik Negara lakukan dengan
cara memotong/merusak pagar perkarangan rumah Penggugat, dan kemudian
membangun/mendirikan 3 (tiga) tiang listrik beserta jaringannya di atas bidang
tanah dan/atau perkarangan rumah orang (penggugat) tanpa sepengetahuan dan
izin. Bahwa Analisis putusan perdata Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Mbo PT.
Perusahaan Listrik Negara dinyatakan bersalah dan dihukum harus memindahkan
tiang listrik yang dibangun atas dasar melawan hukum. Tetapi tentu saja hal
tersebut juga melawan hukum jika dilihat dalam konteks hukum pidana dimana
harus ada pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Listrik
Negara yang berdasarkan Pasal 167 dan 385 KUHP.