| dc.description.abstract |
Persidangan merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem peradilan
yang pada dasarnya harus dilakukan secara terbuka untuk umum guna menjamin
prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, dalam keadaan tertentu, hakim
memiliki kewenangan untuk menetapkan sidang tertutup guna melindungi
kepentingan tertentu, seperti dalam perkara kesusilaan, perlindungan anak, serta
kasus yang mengandung informasi sensitif. Kewenangan hakim dalam
menentukan sidang tertutup perlu dikaji dari segi legalitas dan batasannya agar
tidak bertentangan dengan prinsip keterbukaan persidangan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan batasan
kewenangan hakim dalam menetapkan sidang tertutup, mengidentifikasi faktor
faktor yang menyebabkan persidangan dinyatakan tertutup, serta mengkaji
implikasi dari sidang tertutup terhadap prinsip keterbukaan peradilan. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual
approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari peraturan
perundang-undangan yang relevan, literatur hukum, serta putusan pengadilan
terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan hakim dalam
menetapkan sidang tertutup memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang
undang khusus lainnya, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang
Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, kewenangan ini tetap
memiliki batasan agar tidak bertentangan dengan prinsip keterbukaan
persidangan. Faktor-faktor yang menyebabkan sidang dinyatakan tertutup
meliputi perlindungan korban atau saksi, kepentingan keamanan negara, serta
mencegah dampak negatif dari penyebaran informasi tertentu. Implikasi dari
sidang tertutup terhadap prinsip keterbukaan peradilan menimbulkan dilema
antara perlindungan individu dan hak publik untuk memperoleh informasi
mengenai jalannya persidangan. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan
antara kewenangan hakim dalam menutup sidang dengan prinsip transparansi
guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. |
en_US |