Research Repository

KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SIDANG TERTUTUP DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PRINSIP KETERBUKAAN PERSIDANGAN UNTUK UMUM

Show simple item record

dc.contributor.author M. DAYAN, LUTFI
dc.date.accessioned 2025-10-20T07:12:47Z
dc.date.available 2025-10-20T07:12:47Z
dc.date.issued 2025-07-04
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29193
dc.description.abstract Persidangan merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem peradilan yang pada dasarnya harus dilakukan secara terbuka untuk umum guna menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, dalam keadaan tertentu, hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan sidang tertutup guna melindungi kepentingan tertentu, seperti dalam perkara kesusilaan, perlindungan anak, serta kasus yang mengandung informasi sensitif. Kewenangan hakim dalam menentukan sidang tertutup perlu dikaji dari segi legalitas dan batasannya agar tidak bertentangan dengan prinsip keterbukaan persidangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan batasan kewenangan hakim dalam menetapkan sidang tertutup, mengidentifikasi faktor faktor yang menyebabkan persidangan dinyatakan tertutup, serta mengkaji implikasi dari sidang tertutup terhadap prinsip keterbukaan peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur hukum, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan hakim dalam menetapkan sidang tertutup memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang undang khusus lainnya, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, kewenangan ini tetap memiliki batasan agar tidak bertentangan dengan prinsip keterbukaan persidangan. Faktor-faktor yang menyebabkan sidang dinyatakan tertutup meliputi perlindungan korban atau saksi, kepentingan keamanan negara, serta mencegah dampak negatif dari penyebaran informasi tertentu. Implikasi dari sidang tertutup terhadap prinsip keterbukaan peradilan menimbulkan dilema antara perlindungan individu dan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan antara kewenangan hakim dalam menutup sidang dengan prinsip transparansi guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kewenangan Hakim en_US
dc.subject Sidang Tertutup en_US
dc.subject Keterbukaan Persidangan en_US
dc.title KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SIDANG TERTUTUP DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PRINSIP KETERBUKAAN PERSIDANGAN UNTUK UMUM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account