Research Repository

KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN QANUN SEBAGAI SUMBER HUKUM PIDANA ISLAM DI ACEH

Show simple item record

dc.contributor.author DIMAS PERMADI S, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2025-10-20T03:58:37Z
dc.date.available 2025-10-20T03:58:37Z
dc.date.issued 2025-09-11
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29181
dc.description.abstract Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki hukum syariah dan mengesahkan serta menerapkannya sesuai amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Qanun Provinsi Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syari’at Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berisi tentang khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qodzaf, liwath dan mushahaqah. Hal ini dikuatkan dengan Undang Undang tentang Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Pemerintahan Aceh) menjelaskan hal ini, terutama dalam Pasal 128 ayat (2). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan mempergunakan pendekatan normatif (legal research) untuk mendapatkan data skunder dan pendekatan sosiologis (yuridis sosiologis), untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Mekanisme penerapan qanun aceh sebagai sumber hukum pidana islam yaitu Sistem peradilan pidana Islam yang dijalankan di Aceh memperlihatkan perpaduan antara sistem peradilan pidana konvensional dengan sistem peradilan syari’ah. Perpaduan ini terlihat dari unsur unsur pendukung berupa adanya kepolisian, kejaksaan,dan pengadilan dalam hal ini mahkamah syari’ah. Mekanisme kerja sistem peradilan yang berlaku bersifat konvensional. Kedua, Terkait kendala dan hambatan yang dihadapi oleh Wilayatul Hisbah dalam menangani kasus khalwat di Kabupaten/Kota. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, khususnya dalam aspek pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran khalwat, masih memerlukan upaya perbaikan. Dengan memperbaiki faktor-faktor internal, eksternal, dan kelembagaan, diharapkan implementasi Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 dapat berjalan lebih baik, sehingga tujuan penerapan syariat Islam di Aceh dapat tercapai secara efektif dan berkelanjuta. Ketiga, Kepastian hukum merupakan pelaksanaan hukum yang sesuai dengan bunyinya. Sehingga, masyarakat pun dapat memastikan bahwa hukum yang ada dan tercantum dapat dilaksanakan. Dalam memahami nilai-nilai dari kepastian hukum, maka ada hal yang harus diperhatikan yaitu, bahwa nilai tersebut memiliki relasi yang erat dengan instrumen hukum baik itu hukum positif maupun hukum pidana islam itu sendiri serta peranan negara dalam melakukan aktualisasi pada hukum tersebut. Disaranakan Pemerintah daerah perlu meningkatkan alokasi anggaran khusus untuk operasional Wilayatul Hisbah, termasuk peningkatan sarana dan prasarana, Rekrutmen dan pelatihan sumber daya manusia yang kompeten harus diprioritaskan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas personil Wilayatul Hisbah, Sosialisasi tentang peran Wilayatul Hisbah dan pentingnya pelaksanaan syariat Islam perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih peduli dan aktif bekerja sama, Diperlukan perbaikan mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum agar pelaksanaan tugas menjadi lebih sinergis dan efisien. en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Penerapan Qanun en_US
dc.subject Sumber Hukum en_US
dc.subject Pidana Islam en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN QANUN SEBAGAI SUMBER HUKUM PIDANA ISLAM DI ACEH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account