Research Repository

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN NOODWEER PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN

Show simple item record

dc.contributor.author DEWANTA AJI, GAGAS
dc.date.accessioned 2025-10-20T03:41:51Z
dc.date.available 2025-10-20T03:41:51Z
dc.date.issued 2025-09-17
dc.identifier.issn issn
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29178
dc.description.abstract Penegakan hukum pidana di Indonesia tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip keadilan bagi individu yang melakukan perbuatan pidana dalam kondisi terpaksa, seperti noodweer (pembelaan terpaksa). Namun, penerapan alasan pembenar ini dalam praktik peradilan sering kali menimbulkan perdebatan, terutama dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena disparitas pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang mengajukan alasan pembenar noodweer. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan menelaah putusan pengadilan yang relevan, literatur hukum, doktrin para ahli, serta peraturan perundang-undangan yang terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, hakim dalam beberapa putusan telah mempertimbangkan unsur-unsur pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP secara rigid, antara lain adanya serangan yang melawan hukum, sifat mendesak dari serangan tersebut, dan proporsionalitas tindakan pembelaan. Namun demikian, terdapat putusan yang justru menunjukkan inkonsistensi dalam menerapkan unsur proporsionalitas, di mana pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa dinilai berlebihan (noodweer excess), sehingga pembelaan terpaksa tidak diakui secara penuh dan terdakwa tetap dijatuhi pidana meskipun dengan kualifikasi yang lebih ringan. Selain itu, pertimbangan hakim tidak jarang dipengaruhi oleh faktor-faktor non-yuridis seperti nilai moral, rasa keadilan masyarakat, dan persepsi subjektif hakim terhadap sikap terdakwa maupun korban. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun asas legality menjadi dasar utama, namun asas keadilan substantif dan konteks sosial juga memengaruhi penilaian hakim dalam kasus noodweer. Penelitian ini merekomendasikan adanya pedoman yudisial yang lebih jelas mengenai penerapan noodweer agar tidak terjadi disparitas dan untuk memastikan perlindungan hukum yang adil bagi warga negara yang melakukan pembelaan terpaksa demi mempertahankan diri, kehormatan, atau hak miliknya. Dengan demikian, peradilan pidana di Indonesia diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkan. en_US
dc.subject Noodweer en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.title ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN NOODWEER PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account