| dc.description.abstract |
Seiring berkembangnya zaman pendaftaran Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui media
elektronik dan dilakukan secara online. Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik diatur dalam
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik. PPAT mempunyai peran penting dalam pendaftaran akta
pemberian hak tanggungan secara elektronik, di mana dalam pelaksanaannya sering terjadi
permasalahan ataupun kendala dalam proses pendaftaran hak tanggungan elektronik atau
secara online dan melalui sistem. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah 1).
Bagaimana pengaturan hukum tentang pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara
elektronik; 2). Bagaimana peran PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak
tanggungan secara elektronik; 3). Bagaimana kendala dan Solusi PPAT dalam mengatasi
kendala pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara elektronik di Kantor
PPAT Dr. Ikhsan Lubis, S.H., SPN., M.Kn. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan meneliti
bahan kepustakaan dari buku-buku, makalah, jurnal, artikel ilmiah dan internet yang ditulis
oleh ahli serta data primer maupun data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sifat penelitian
adalah bersifat deskriptif. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah 1). Pengaturan hukum APHT elektronik di Indonesia telah memiliki
dasar yang jelas melalui UU No. 4 Tahun 1996, PP No. 18 Tahun 2021, dan Permen ATR/BPN
No. 5 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa APHT dapat dibuat dan didaftarkan secara
elektronik dengan kekuatan hukum setara akta fisik; 2). Peran PPAT dalam pelaksanaan
pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara elektronik yakni secara internal
memastikan penyusunan APHT elektronik sesuai ketentuan, melengkapi dokumen, dan
memastikan sistem kantor siap menjalankan proses. Secara ekternal berinteraksi dengan sistem
HT-el dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan apabila terjadi kendala teknis atau sistem;
3). Kendala PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara
elektronik di Kantor PPAT Dr. Ikhsan Lubis, S.H., SPN., M.Kn, yakni: gangguan teknis pada
sistem HT-el, jaringan internet tidak stabil, pemahaman pengguna jasa dan aparatur yang
belum merata, dan proses transisi dari manual ke elektronik yang membutuhkan waktu
adaptasi. Solusi PPAT, yakni: pelatihan staf dan peningkatan literasi digital, koordinasi aktif
dengan Kantor Pertanahan, edukasi kepada masyarakat, penguatan infrastruktur teknologi di
kantor, dan penyesuaian prosedur internal sesuai sistem digital. |
en_US |