Research Repository

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAH GUNAAN RETRIBUSI PARKIR LIAR DENGAN ANCAMAN KEKERASAN

Show simple item record

dc.contributor.author RAIHAN, FADHLUR ROHMAN
dc.date.accessioned 2025-10-18T02:59:03Z
dc.date.available 2025-10-18T02:59:03Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29153
dc.description.abstract Salah satu masalah yang cukup mengganggu masyarakat khususnya di kota besar seperti medan adalah adanya parkir liar yang dikelola oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.Penyalahgunaan retribusi parkir liar ini sering kali melibatkan pemungutan biaya parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelitian ini membahas mengenai pengaturan hukum retribusi parkir di kota medan, bentuk sanksi pidana terhadap juru parkir liar yang menyalahgunakan retribusi parkir, tujuan hukum pidana oleh aparat kepolisian terhadap juru parkir liar yang melakukan ancaman kekerasan dan, dalam beberapa kasus, diwarnai dengan ancaman kekerasan terhadap para pengendara yang menolak membayar atau yang melaporkan tindakan ilegal tersebut.. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum empiris. Dengan sifat penelitian deskriptif yang menggunakan didukung oleh data hukum islam dan data sekunder yang meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier untuk menguatkan hasil penelitian. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. penelitian ini berupa studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan aparat kepolisian Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum retribusi parkir di kota medan mencakup dan meliputi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Walikota Medan Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Parkir, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP), bentuk sanksi pidana terhadap juru parkir liar yang menyalahgunakan retribusi parkir terdapat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat juru parkir liar, seperti pasal tentang penipuan (Pasal 378) kurungan paling lama adalah 4 tahun, dan pemerasan (Pasal 368) kurungan paling lama adalah 9 tahun dalam kasus biasa, dan bisa lebih lama (bahkan penjara seumur hidup).,tinjauan hukum pidana oleh aparat kepolisian terhadap juru parkir liar yang melakukan ancaman kekerasan menjalankan proses sistematis meliputi penerimaan laporan, penyelidikan, pengumpulan bukti, penyidikan, hingga penanganan perkara di pengadilan sesuai KUHAP dan peraturan terkait. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Bentuk penyalah gunaan retribusi parkir liar en_US
dc.subject Ancaman kekerasan en_US
dc.subject Penegakan hukum pidana en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAH GUNAAN RETRIBUSI PARKIR LIAR DENGAN ANCAMAN KEKERASAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account