| dc.description.abstract |
Salah satu masalah yang cukup mengganggu masyarakat khususnya di
kota besar seperti medan adalah adanya parkir liar yang dikelola oleh oknum-
oknum yang tidak bertanggung jawab.Penyalahgunaan retribusi parkir liar ini
sering kali melibatkan pemungutan biaya parkir yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku. Penelitian ini membahas mengenai pengaturan hukum retribusi
parkir di kota medan, bentuk sanksi pidana terhadap juru parkir liar yang
menyalahgunakan retribusi parkir, tujuan hukum pidana oleh aparat kepolisian
terhadap juru parkir liar yang melakukan ancaman kekerasan dan, dalam beberapa
kasus, diwarnai dengan ancaman kekerasan terhadap para pengendara yang
menolak membayar atau yang melaporkan tindakan ilegal tersebut..
Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum empiris. Dengan
sifat penelitian deskriptif yang menggunakan didukung oleh data hukum islam
dan data sekunder yang meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier untuk menguatkan hasil penelitian. Kemudian, data
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. penelitian ini berupa studi
lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan aparat kepolisian
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum retribusi parkir di
kota medan mencakup dan meliputi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Walikota Medan Nomor 50 Tahun
2014 Tentang Penyelenggaraan Parkir, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah dan Kitab Undang- undang Hukum Pidana
(KUHP), bentuk sanksi pidana terhadap juru parkir liar yang menyalahgunakan
retribusi parkir terdapat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat juru
parkir liar, seperti pasal tentang penipuan (Pasal 378) kurungan paling lama
adalah 4 tahun, dan pemerasan (Pasal 368) kurungan paling lama adalah 9 tahun
dalam kasus biasa, dan bisa lebih lama (bahkan penjara seumur hidup).,tinjauan
hukum pidana oleh aparat kepolisian terhadap juru parkir liar yang melakukan
ancaman kekerasan menjalankan proses sistematis meliputi penerimaan laporan,
penyelidikan, pengumpulan bukti, penyidikan, hingga penanganan perkara di
pengadilan sesuai KUHAP dan peraturan terkait. |
en_US |