Abstract:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 memberikan
dampak norma hukum baru terhadap profesi advokat, dengan adanya putusan ini
memberikan izin kepada dosen dengan status pegawai negeri sipil (PNS) untuk
menjadi seorang advokat. Putusan ini menjelaskan tentang pengecualian terhadap
dosen PNS yang hendak menjadi seorang advokat, namun tidak menjelaskan
bagaimana prosesnya. Terdapat celah yang menimbulkan kekosongan hukum di
dalam pelaksanaan putusan tersebut, oleh karenanya penelitian ini dilakukan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kedudukan
advokat dengan status dosen pegawai negeri sipil pasca Putusan MK No. 150/PUU
XXII/2024 dan mengetahui hambatan bantuan hukum oleh advokat dengan status
dosen pegawai negeri sipil serta untuk mengetahui kebijakan hukum yang
dilakukan oleh organisasi advokat untuk melaksanakan putusan mahkamah
konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode-metode ilmiah untuk mengkaji dan
memecahkan suatu permasalahan yang akan dibahas. Dalam hal ini, jenis penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif untuk
menjelaskan dari penelitian yuridis normatif tersebut.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
masih memiliki kekurangan dalam implementasi dari putusan itu sendiri, dengan
adanya advokat dengan status sebagai Dosen PNS tentunya menciptakan norma
baru yang harus disesuaikan pula. Pertama Putusan MK Nomor 150/PUU
XXII/2024 menjelaskan bahwa dosen PNS dapat menjadi advokat, namun perlu
digaris bawahi bahwa Advokat dosen PNS berbeda dengan Advokat yang menjadi
PNS. Pada pembahasan kedua hambatan-hambatan yang akan dihadapi oleh dosen
PNS dalam proses menjadi advokat, dimana hambatan tersebut berupa proses
pengangkatan menjadi advokat, pengabdian di lembaga bantuan hukum,
pelaksanaan sumpah dan status anggota organisasi, dan tindakan prodeo/pro bono,
hal ini tentunya akan menjadi hambatan namun solusi dari hambatan tersebut ada
pada pembahasan ketiga. Ketiga kebijakan hukum organisasi advokat, kebijakan
hukum merupakan sebuah langkah yang tepat untuk menyelesaikan sebuah masalah
hukum, pembuatan kebijakan hukum ini akan mengacu kepada asas kepastian,
kemanfaatan, dan keadilan hukum, dengan hal tersebut maka kebijakan hukum akan
memberikan solusi kepada dosen PNS yang akan menjadi advokat dan organisasi
advokat yang akan menjalan kegiatan sebagai lembaga yang menaungi dosen PNS
tersebut.